Polisi Sita 50 Butir Telur Penyu di Pasar Wonomulyo

  • Bagikan

POLMAN – Petugas Kepolisi berhasil menggagalkan penjualan puluhan telur penyu di Pasar Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Praktik jual beli ini termasuk perbuatan ilegal karena penyu merupakan salah satu objek satwa laut dilindungi, sehingga dilarang diperjualbelikan.

“Kemarin kami telah mendatangi salah satu tempat penjualannya di Pasar Wonomulyo,” ucap Kapolsek Wonomulyo, Kompol Adryan Frederick Kopong kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Menurut satu perwira bunga ini, di tempat itu ditemukan sedikitnya 50 butir terlupakan telur penyu.

Puluhan telur itu kemudian diserahkan dan diserahkan kepada pihak yang menangani komoditas yang dilindungi ini.

Adryan Sapaan mantan Kasat Lantas Polres Polman ini menambahkan bahwa kegiatan jual beli telur merupakan kegiatan Ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Dari keterangan seorang penjual telur penyu, MN kepada penyidik ​​ini mengaku baru pertama kali menjual telur penyu.

Ia tidak mengetahui bahwa kegiatan jual beli telur penyu adalah kegiatan Ilegal atau pelanggaran hukum.

Puluhan telur penyu yang diperoleh dari seorang di Kabupaten Majene. MN mengaku hanya dititipi dan membantu untuk menjual.

“Adapun telur penyu tersebut belum sempat ada yang terjual,” sebutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *