Polisi Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng di Polman

  • Bagikan

POLMAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Polres Polman Melakukan sidak minyak goreng di pasar sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Rabu, (16/3/2022).

Pantauan saat sidak dilakukan dengan berjalan kaki dari kantor Disperindag ke pasar sentral Pekkabata.

Untuk diketahui, Kantor Disperindag Polman berada sekitar 100 Meter dari pasar sentral Pekkabata.

Disperindag bersama Polres Polman mendatangi toko-toko mempertanyakan harga minyak goreng yang dijual dipasaran.

Selain itu, Disperindag juga mempertanyakan sumber minyak yang diperoleh oleh penjual.

Kepala Disperindag Andi Chandra mengatakan, operasi ini dalam rangka pengawasan minyak goreng di pasar.

“Kita berupaya bagaimana cara bisa stabilkan harga, Kami laksanakan operasi ini juga untuk mencari tahu dimana buntunya ini, karna harga minyak goreng masih mahal di pasaran” ucap Chandra.

Sumber minyak yang dijual oleh pedagang di pasar sentral berasa dari sub distributor.

Para pedagang mendapatkan minyak dengan harga tinggi diatas harga HET.

“Alasan pedagang ini mereka dapat barang dari sub-sub distributor jadi mereka dapat dengan harga tinggi diatas harga HET” tutur Chandra.

Disperindag dan Polres berencana membuat imbauan kepada para pedagang untuk tidak membeli minyak di atas harga HET.

“Yang paling banyak ini distribusi dari agen yang liar, distribusi barang dari Makassar kurang sekali” katanya.

Anggota polisi Polres Polman, Haris, mengaku akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang menimbun minyak goreng.

“Tetap ada sanksi kalau ada kedapatan menimbun minyak goreng” ungkap Haris.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *