Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene

  • Bagikan

MAJENE – Polres Majene menetapkan empat orang tersangka dalam aksi penurunan bendera merah putih di halaman Kantot Bupati Majene.

Hal ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 58 / V / 2022 / SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tanggal 23 Mei 2022 terkait insiden penurunan bendera merah putih di halaman kantor Bupati Majene.

Kapolres AKBP Febryyanto Siagian menyebut, awalnya dari sembilan orang mahasiswa yang diambil keterangannya, empat diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka.

“Benderah merah putih saat itu dan diturunkan ada aturannya, sementara aksi para mahasiswa dibawakan naungan aliansi atauganda ini telah melakukan tindakan fatal,” sebut AKBP Febryanto Siagian, pada siaran pers gelaran di Aula Polres Majene, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan lebih lanjut, dimana bendera nekat diturunkan saat siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera organganda di halaman kantor Bupati Majene

Sebagaimana diketahui, empat oknum mahasiswa FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19) ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindakannya yang menurunkan bendera merah putih saat melakukan aspirasi di halaman Kantor Bupati.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan tujuan untuk menghormati kehormatan negara dengan cara menurunkan bendera negara, kemudian memasang 3 (tiga) bendera organisasi mahasiswa kemudian mengibarkannya kembali pada satu yang sama.

Peranan Masing-masing tersangka yaitu :

1. Tersangka awal FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera merah pitih dengan bendera organganda (organisasi daerah).

2. Tersangka inisial JN berperan dan menarik tali tiang bendera merah putih yang telah digabungkan dengan 3 (tiga) bendera organda.

3. Tersangka inisial AE berperan menyerahkan bendera organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka awal FA untuk bergabung atau di sambungkan di bawah Bendera Merah Putih dan memegang Bendera pada saat akan dikibarkan atau.

4. Tersangka awal JN berperan membantu mengikat Bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan Bendera Organda (organisasi daerah).

Insiden ini, lanjut Kapolres, bahkan sangat banyak pihak karena telah menyalahi aturan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Adapun barang bukti yang ada 3 (tiga) Bendera Organda yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP. Barang bukti lainnya berupa Switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk.

Diakhir kesempatannya Kapolres Majene berpesan kami sangat menghargai orasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali.

Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual.

Humas Polres Majene

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *