Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pengurusan Administrasi dan Layanan Publik

  • Bagikan

POLMAN – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) akan menerapkan persyaratan Sertifikat Vaksin sebagai syarat pengurusan administrasi dan layanan publik.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat atau Sertifikat Vaksin tidak akan dilayani dalam pengurusan di kantor dinas kependudukan catatan sipil.

Aturan tersebut juga diberlakukan disemua pusat layanan publik.

Seperti rumah sakit, hingga kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kabupaten Polewali Mandar.

“Tidak bisa masuk membesuk (pasien,red) kalau tidak ada Sertifikat Vaksin. Ini berlaku di semua instansi,” ucap Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar saat meninjau Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Polman, Senin (22/11/2021).

“PTSP, Capil juga, tidak bisa urus KTP kalau tidak ada Sertifikat Vaksin,” lanjut saudara kandung Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar tersebut.

Selain di lingkup Pemkab Polman, aturan tersebut sudah diberlakukan di Mapolres Polewali Mandar.

Setiap pengunjung, maupun polisi dan PNS diwajibkan menujukan Sertifikat Vaksin ketika masuk di Polres.

Aturan tersebut mulai berlaku Senin (22/11/2021) hari ini, sesuai perintah Mabes Polri.

Kebijakan tersebut akan diterapkan di semua Polres yang ada di Indonesia.

“Mekanismenya, aplikasi dilakukan scan barcode, untuk memastikan siapapun yang masuk ke dalam Polres dan yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19,” tegas Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono dalam rilisnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *