TNI-Polri Aktif Tak Akan Jadi Pj Gubernur

  • Bagikan

Jakarta – Sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diundur hingga tahun 2024.

Dikutip dari Detik.com, Presiden Jokowi menegaskan provinsi yang jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024 tidak akan diisi penjabat (pj) dari perwira TNI atau Polri aktif.

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi pejabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak mendukung,” kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/ 2022).

Namun perwira TNI atau Polri yang diperbantukan di lembaga di luar TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi.

Misalnya, kata Jokowi mencontohkan, seorang perwira Polri yang sedang diperbantukan di Lemhannas memungkinkan untuk menjadi penjabat gubernur.

Pada tahun 2022 saja, akan ada 101 kepala daerah yang berlaku masa jabatannya, termasuk 7 provinsi, yang salah satunya DKI.

Sementara 2023, akan ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, termasuk 17 provinsi.

Jokowi yakin SDM yang dimiliki pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang ditinggali para kepala daerah.

Seperti diketahui ada 271 daerah yang pilkadanya mundur ke 2024. Sebanyak 271 daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat kepala daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *