MAJENE – Usai dicecar sejumlah anggota DPRD Kabupaten Majene, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene akhirnya berjanji akan segera membayarkan uang Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Majene, Abdul Munajat, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Majene, di gedung DPRD, Rabu (15/3/2023).
Hanya saja besaran pembayaran ADD akan disesuaikan dengan nilai transfer dana alokasi umum (DAU) yang akan ditransfer pemerintah pusat ke Kas daerah Kabupaten Majene berikutnya.
“Jika transferan dana DAU emark sudah diterima, maka porsi transfer ADD ke 62 desa dapat kami penuhi dengan asumsi Rp4,1 miliar per bulan di kali tiga bulan. Namun jika transferan tidak masuk, ya kami hanya dapat penuhi Rp2,7 miliar per bulan dikali tiga,” tegas Munajat, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Penanggungjawab Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Majene yang lazim disebut Kasda, Apdaluddin mengaku, jika hingga saat ini total dana trasferan pusat ke daerah telah mencapai Rp82 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari transferan dana pertama ditanggal 5 Januari 2023 sebesar Rp27 miliar, transfer kedua di akhir bulan Februari senilai Rp27 miliar, serta Maret sebanyak Rp27 miliar.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Majene Hasri Abdul Hamid ikut menjelaskan, mekanisme penyusunan Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Dalam regulasi tersebut, kata Hasri, belanja dan pembiayaan daerah yang bersumber dari DAU sebagian besar ditentukan oleh pemerintah pusat dengan menekankan pada dua jenis anggaran, yakni emark dan non emarked.
“Khusus untuk ADD ditentukan berdasarkan nilai DAU non emarked yang kita terima tahun ini sebesar Rp331 miliar, sehingga itu yang menjadi dasar bagi kami dalam menetapkan ADD sebesar 10 persen atau Rp38 miliar bagi 62 desa,” kelit Hasri.
Pernyataan tersebut kemudian disanggah Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan dengan menyebut, besaran ADD sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Artinya jika terdapat dua atura yang bertentangan, maka yang harus diikuti adalan aturan yang secara hierarki lebih tinggi. Jadi kami minta ADD dirubah sesuai ketentuan perundang-undangan senilai Rp50,8 M, kemudian ditambah dengan tunggakan bayar ADD tahun 2022 sebesar Rp4,1 M dan paling lambat bulan Mei 2023 sudah dibayarkan,” tegasnya.
Hal tersebut, kata Adi Ahsan, berdasarkan pada Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, dimana Ayat (2) Pasal 7 disebutkan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagai mana dimaksud pada ayat (1).
“Mau satu juta Permen, kalau jelas bertentangan dengan undang-undang, maka tetap merujuk pada Undang-Undang,” timpalnya.

Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Majene yang menghadirkan kepala PMD Sudirman, Kabid Pemdes, Kabid Anggaran BKAD, Kabid Perbendaharaan, Kasda, dan beberapa kepala desa serta Ketua APDESI Majene menetapkan tiga kesimpulan.
Pertama, alokasi dana desa (ADD) yang saat ini termaktub dalam APBD tahun 2023, senilai kurang lebih Rp38 M akan dirubah sesuai ketentuan perundang-undangan senilai Rp50,8 M, kemudian ditambah dengan tunggakan bayar ADD tahun 2022 sebesar Rp4,1 M dan paling lambat bulan Mei 2023 sudah dibayarkan untuk bulan Januari, Februari hingga Maret 2023.
Selanjutnya, penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 43 desa akan diselenggarakan pada bulan September atau Oktober tahun 2023 dengan menambah anggaran penyelenggaraan Pilkades dari Rp300 juta menjadi Rp800 juta.
Kemudian, alokasi dana desa akan disalurkan paling lambat sebelum hari raya idul fitri 2023 degan catatan jika dana DAU yang ditentukan ditransfer pusat, maka nilainya, berada dikisaran Rp4,1 M dikali tiga. Namun jika DAU yang ditentukan belum ditransfer dari pusat sebelum hari raya, maka nilainya dikisaran Rp2,7 M dikali tiga.