MAMUJU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian internal serta pengawasan terhadap pelaksanaan belanja daerah, khususnya pada pembayaran honorarium kegiatan.
Sorotan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2025 Nomor: 08.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Juniardi mengatakan, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, karena menyangkut penggunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah wajib mengikuti standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Apabila pembayaran dilakukan melebihi standar tersebut, maka telah terjadi kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan kepada kas daerah serta menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengendalian keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
“Temuan BPK ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal. Standar honorarium sudah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden, sehingga tidak boleh ada pembayaran yang melampaui batas yang telah ditentukan,” kata Juniardi, Rabu 15 Juli 2026.
Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), maupun pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam berbagai kegiatan pemerintah, seperti seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion (FGD), dan kegiatan sejenis.
Ketentuannya, honorarium diberikan berdasarkan satuan jam selama 60 menit dengan besaran Rp1.000.000 per jam bagi Pejabat Eselon II atau yang disetarakan serta Rp900.000 per jam bagi Pejabat Eselon III ke bawah atau yang disetarakan.
Namun secara khusus, apabila narasumber berasal dari SKPD penyelenggara kegiatan, maka honorarium yang diperbolehkan hanya sebesar 50 persen dari tarif normal sebagaimana diatur dalam ketentuan Standar Harga Satuan Regional.
BPK menemukan bahwa ketentuan tersebut tidak diterapkan secara konsisten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara, serta konfirmasi kepada pihak terkait, ditemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium narasumber yang berasal dari SKPD penyelenggara sebesar Rp69.605.000.
Dalam proses pemeriksaan, Kepala Dinas Kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran mengakui belum sepenuhnya memahami ketentuan mengenai pembayaran honorarium narasumber bagi pegawai yang berasal dari SKPD penyelenggara.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan oleh PPTK maupun Bendahara Pengeluaran belum mencakup pemeriksaan terhadap kesesuaian tarif honorarium berdasarkan standar harga yang berlaku.
Juniardi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan internal. “Ini bukan hanya soal salah hitung. Yang menjadi persoalan adalah fungsi pengendalian mulai dari Kepala Dinas, PPK, PPTK hingga Bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Semua memiliki kewajiban memastikan pembayaran sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pencairan anggaran, melainkan juga harus memastikan seluruh pembayaran sesuai ketentuan hukum. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui sebagian kecil kelebihan pembayaran memang telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pengembalian dilakukan masing-masing pada 6 Mei 2026 sebesar Rp10.327.500, 13 Mei 2026 sebesar Rp1.530.000, dan 18 Mei 2026 sebesar Rp4.095.000, sehingga total yang telah disetor mencapai Rp15.952.500. Namun demikian, BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp53.652.500 yang pada saat pemeriksaan belum disetorkan ke RKUD.
Sementara dalam bagian rekomendasi pemeriksaan, BPK meminta agar Kepala SKPD memproses kelebihan pembayaran honorarium Dinkes senilai Rp55.400.500 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan.
Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang secara tegas menyebutkan bahwa standar harga merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Selain itu, ketentuan serupa kembali dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa standar harga satuan regional merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan APBD.
Dalam lampiran peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa narasumber yang berasal dari SKPD penyelenggara hanya dapat menerima honorarium sebesar 50 persen dari besaran honorarium narasumber.
BPK juga menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran. Sementara PPK SKPD wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran, PPTK wajib mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan memastikan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan, sedangkan Bendahara Pengeluaran wajib meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen pembayaran sebelum dilakukan pencairan.
BPK menyimpulkan bahwa kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp69.605.000 terjadi karena beberapa faktor, yakni Kepala Dinas Kesehatan belum melaksanakan fungsi pengendalian belanja honorarium sesuai standar harga, PPK SKPD tidak melakukan verifikasi kesesuaian pertanggungjawaban dengan standar harga, PPTK tidak menguji kesesuaian realisasi belanja honorarium, serta Bendahara Pengeluaran tidak memastikan nilai tagihan sesuai standar yang berlaku.
Akibat kondisi tersebut, pemerintah daerah mengalami kelebihan pembayaran belanja honorarium yang seharusnya dapat dihindari apabila seluruh mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Juniardi mengatakan temuan tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Mamuju agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Menurutnya, kepatuhan terhadap standar harga bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara secara akuntabel, efisien, dan transparan.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Mamuju segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk memastikan seluruh kelebihan pembayaran dipulihkan ke RKUD serta memperkuat sistem pengawasan internal di setiap tahapan pelaksanaan anggaran.
“BPK sudah memberikan rekomendasi yang sangat jelas. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menindaklanjutinya secara serius agar tidak menjadi temuan yang terus berulang setiap tahun. Penguatan pengendalian internal harus menjadi prioritas sehingga pengelolaan APBD benar-benar memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Juniardi.













