Pengusaha jadi Tersangka Oli Palsu di Polman Berinisial Haji Z Belum Ditahan, Penyidik Diduga Tunduk pada “Kuasa Uang” 

  • Bagikan

POLMAN – Penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang pengusaha ternama berinisial haji Z, yang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, hingga kini dikabarkan belum juga menjalani penahanan meski proses hukum disebut telah berlangsung selama sekitar 14 bulan.

Lamanya proses tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa seorang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran oli palsu belum juga ditahan? Apakah penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan, masih menelusuri jaringan yang lebih luas, atau terdapat alasan hukum tertentu yang membuat penahanan belum dilakukan?.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena perkara oli palsu bukan sekadar persoalan bisnis atau pelanggaran administratif. Jika benar terdapat praktik pemalsuan, pengemasan ulang, pelabelan palsu, atau peredaran produk yang tidak sesuai dengan standar dan informasi yang seharusnya diterima konsumen, maka perkara tersebut dapat bersinggungan dengan sejumlah ketentuan pidana sekaligus.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Barat memang telah mengungkap perkara dugaan peredaran oli ilegal/palsu di Kabupaten Polewali Mandar. Dalam penggerebekan di sebuah gudang, polisi menyita tiga truk yang berisi ratusan dus oli yang diduga palsu.

Dalam perkembangan berikutnya, Polda Sulbar pada Desember 2025 menyatakan penyidikan perkara oli palsu yang melibatkan distributor berinisial Haji Z telah diselesaikan dan berkas perkara disebut siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar saat itu juga menyampaikan bahwa proses terhadap tersangka di Sulbar diprioritaskan agar perkara tidak berlarut-larut, sementara penelusuran terhadap jaringan yang lebih luas di Jakarta tetap dilakukan.

Namun, perkembangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru apabila benar hingga kini terdapat tersangka lain atau pihak yang disebut berinisial  Haji Z yang telah berstatus tersangka tetapi belum ditahan selama kurang lebih 14 bulan.

Publik Pertanyakan: Mengapa Belum Ditahan?.

Masyarakat tentu tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah seseorang harus ditahan atau tidak. Kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Namun, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan proses penegakan hukum, terlebih jika sebuah perkara telah berjalan dalam waktu yang panjang.

Penahanan sendiri bukan hukuman terhadap seseorang. Penahanan merupakan instrumen hukum dalam proses penyidikan atau penuntutan yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata “tersangka harus ditahan”, melainkan apa alasan hukum dan pertimbangan objektif-subjektif penyidik sehingga penahanan belum dilakukan selama proses perkara berlangsung begitu lama?.

Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya keras terhadap masyarakat kecil tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pengusaha atau orang yang memiliki posisi sosial dan ekonomi kuat.

KUHAP Baru Harus Menjadi Rujukan

Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam membicarakan perkara ini pada 2026.

Indonesia telah memasuki rezim hukum acara pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pemerintah menyebut KUHAP baru memperkuat hak tersangka, korban dan saksi serta memperbarui sejumlah mekanisme dalam proses peradilan pidana.

Artinya, setiap proses penyidikan yang masih berjalan harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk mengenai tindakan penahanan, hak tersangka, kewenangan penyidik, serta mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan.

Penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, tidak dilakukannya penahanan juga harus memiliki dasar dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Inilah yang seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh penyidik kepada publik.

Bukan Sekadar Soal Penahanan

Perkara dugaan oli palsu juga memiliki dimensi perlindungan konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kerangka hukum untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, standar, mutu maupun informasi yang seharusnya diberikan oleh pelaku usaha. UU tersebut hingga kini menjadi salah satu landasan penting dalam perlindungan konsumen.

Apabila suatu produk benar-benar dipasarkan dengan informasi atau identitas yang menyesatkan, maka persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara penjual dan pembeli.

Salah seorang warga, Sapruddin, menyebut ada kepentingan publik yang lebih besar karena konsumen membeli produk berdasarkan kepercayaan terhadap merek, kualitas, spesifikasi dan keamanan barang. Dalam konteks oli kendaraan, persoalan kualitas bahkan dapat berimplikasi terhadap keselamatan dan kerusakan kendaraan apabila produk yang beredar ternyata tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang diklaim.

“Kami nilai penyidik Polda Sulbar sudah tidak berintegritas, bahkan cenderung tunduk pada ‘Kuasa Uang’. Apalagi, dalam perkara itu ditemukan penggunaan merek tertentu tanpa hak atau penggunaan merek yang menyerupai merek terdaftar, sehingga penyidik dapat melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ucap Sapruddin, Senin 10 Agustus 2026.

UU tersebut, kata Sapruddin, mengatur perlindungan terhadap merek dan menyediakan ketentuan pidana terhadap penggunaan merek terdaftar tanpa hak dalam keadaan tertentu. Karena itu, penyidikan idealnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang mengemas atau mendistribusikan oli tersebut.

Penyidik perlu mengurai dari mana bahan atau produk diperoleh, siapa pemodalnya, siapa yang menyediakan kemasan, siapa yang menyediakan label, siapa yang mengendalikan distribusi, ke mana produk diedarkan, berapa volume yang telah beredar dan siapa yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut.

Jika memang terdapat jaringan yang lebih besar, maka pengungkapan terhadap aktor lapangan saja tentu belum cukup.

Persoalan lain adalah aspek perdagangan barang yang tidak memenuhi standar atau persyaratan teknis. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur berbagai ketentuan mengenai perdagangan dalam negeri, termasuk kewajiban terkait standar dan persyaratan teknis terhadap barang tertentu. 

Salah satu ketentuannya memuat ancaman pidana terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis tertentu.

Karena itu, penyidik dituntut untuk tidak melihat perkara ini hanya sebagai kasus distribusi barang ilegal.

Apalagi hasil pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan ahli, dokumen distribusi, keterangan saksi dan barang bukti membuktikan bahwa produk yang beredar memang palsu atau tidak memenuhi ketentuan, maka konstruksi perkaranya harus dibangun secara menyeluruh.

Di sinilah persoalan utamanya. Jika benar Haji Z telah berstatus tersangka, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai tahapan perkara tersebut.

Apakah berkas telah dinyatakan lengkap?, apakah masih terdapat petunjuk jaksa?, apakah tersangka telah diperiksa berulang kali?, apakah penyidik masih mencari tersangka lain?, apakah alat bukti telah mencukupi?, apakah terdapat pertimbangan objektif maupun subjektif yang menyebabkan penahanan tidak diperlukan? atau justru perkara tersebut masih tertahan pada tahapan tertentu?.

Semua pertanyaan itu penting dijawab agar tidak terjadi spekulasi. Terlebih, pada Desember 2025 Polda Sulbar pernah menyatakan penyidikan perkara oli palsu dengan tersangka Haji Z telah rampung dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Jika perkara yang dimaksud berbeda dengan perkara Haji Z, penyidik perlu memberikan penjelasan agar publik tidak mencampuradukkan dua perkara. Sebaliknya, jika merupakan bagian dari rangkaian perkara yang sama, masyarakat tentu ingin mengetahui mengapa proses terhadap pihak tertentu masih berlangsung.

Masyarakat Polman membutuhkan kepastian bahwa perkara tersebut benar-benar ditangani secara profesional, independen dan tidak dipengaruhi oleh status sosial maupun kekuatan ekonomi pihak yang berperkara.

Apalagi perkara dugaan oli palsu menyangkut kepentingan konsumen.

Jika benar produk palsu telah beredar dalam jumlah besar, maka yang perlu dilindungi bukan hanya kepentingan pemilik merek, tetapi juga masyarakat yang mungkin telah membeli dan menggunakan produk tersebut tanpa mengetahui bahwa barang yang dibelinya diduga bukan produk asli.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *