Dinas PMD Majene Usulkan Rp1,8 Miliar untuk Pilkades Serentak 2027 di 62 Desa

  • Bagikan

MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027 mendatang. Untuk mendukung pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene mengusulkan anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Anggaran tersebut disiapkan untuk menunjang berbagai kebutuhan pelaksanaan Pilkades serentak di 62 desa yang menjadi bagian dari agenda demokrasi desa di Kabupaten Majene.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene, Sudirman, mengatakan usulan anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas PMD Majene sebagai salah satu program yang diproyeksikan menjadi prioritas pada 2027.

Menurut Sudirman, penyusunan anggaran sejak jauh hari merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Majene untuk memastikan pelaksanaan Pilkades tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Terlebih, pelaksanaan pemilihan kepala desa menyangkut banyak tahapan, mulai dari persiapan administrasi, pembentukan panitia, penyediaan logistik, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hingga tahapan setelah pemilihan. “Persiapannya harus dilakukan sejak awal,” ujar Sudirman, Rabu 12 Agustus 2026.

Meski demikian, angka Rp1,8 miliar tersebut belum dapat dianggap sebagai angka final. Usulan yang telah masuk dalam Renja Dinas PMD masih harus melewati pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Majene.

Dengan demikian, nilai anggaran yang nantinya benar-benar ditetapkan dalam APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2027 masih sangat mungkin mengalami perubahan, baik berupa penyesuaian maupun rasionalisasi berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan keuangan daerah.

Rencana Pilkades serentak 2027 menjadi salah satu agenda penting pemerintahan daerah karena menyangkut keberlanjutan kepemimpinan di tingkat desa.

Sebanyak 62 desa akan menjadi bagian dari rencana pelaksanaan Pilkades tersebut. Dengan jumlah desa yang cukup besar, kebutuhan anggaran tentu tidak hanya berkaitan dengan surat suara atau perlengkapan pemungutan suara, tetapi juga berbagai kebutuhan operasional yang melekat pada keseluruhan tahapan pemilihan.

Dinas PMD Majene memproyeksikan anggaran tersebut untuk mendukung kebutuhan logistik dan operasional penyelenggaraan Pilkades serentak. Karena itu, penyusunan anggaran sejak dalam dokumen perencanaan dinilai penting agar setiap kebutuhan dapat dipetakan lebih awal. Pemerintah daerah juga memiliki waktu untuk melakukan penghitungan secara lebih rasional mengenai kebutuhan masing-masing tahapan.

Anggaran Pilkades bukan sekadar persoalan berapa besar uang yang harus disiapkan, melainkan bagaimana setiap rupiah yang dialokasikan dapat benar-benar menunjang proses demokrasi desa secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sudirman menyebut pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak direncanakan berlangsung sekitar Oktober atau November 2027. Sementara tahapan awal kemungkinan mulai dijalankan pada sekitar Mei 2027. “Tahapan Pilkades serentak mungkin akan kita jalankan di bulan Mei 2027 atau 6 bulan sebelum Pilkades berlangsung,” kata Sudirman singkat.

Rentang waktu tersebut memberikan ruang yang relatif cukup bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai kebutuhan sebelum hari pemungutan suara.

Namun, jadwal tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai rencana awal, bukan jadwal resmi yang telah ditetapkan. Kepastian mengenai tahapan, jadwal, mekanisme, persyaratan calon, pembentukan panitia hingga teknis pemungutan dan penghitungan suara harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta aturan teknis daerah yang nantinya diterbitkan.

Hal ini menjadi penting karena kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan desa telah mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU Nomor 3 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 25 April 2024. Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah mengenai masa jabatan kepala desa.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Perubahan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap penataan jadwal Pilkades di daerah. Pemerintah kabupaten perlu melakukan pendataan secara cermat terhadap masa jabatan kepala desa yang sedang berjalan serta desa-desa yang masuk dalam agenda pemilihan.

Selain UU Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah juga telah menerbitkan aturan pelaksana terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya, termasuk PP Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019.

Aturan terbaru tersebut antara lain memuat sejumlah ketentuan yang merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon, selain mengatur berbagai aspek pemerintahan, keuangan dan pembangunan desa.

Dengan adanya PP baru tersebut, persiapan Pilkades 2027 di Majene perlu dilakukan dengan mengacu pada kerangka hukum terbaru, bukan hanya menggunakan ketentuan lama sebagai rujukan.

Di sisi lain, kerangka teknis pemilihan kepala desa juga berkaitan dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Database peraturan BPK mencatat Permendagri 72/2020 masih berstatus berlaku.

Namun, dengan telah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah harus memastikan setiap tahapan Pilkades 2027 benar-benar diselaraskan dengan ketentuan hukum terbaru.

Artinya, Dinas PMD Majene tidak cukup hanya menyiapkan anggaran. Pemerintah daerah juga perlu memastikan dasar hukum, tahapan, mekanisme penyelenggaraan dan perangkat teknis Pilkades tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih baru.

Terlebih, pada 2025 Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang berkaitan antara lain dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, desa yang sudah melaksanakan Pilkades, desa yang belum melaksanakan Pilkades serta pendataan dan pelaporan masa jabatan kepala desa oleh bupati/wali kota. Surat edaran tersebut berlaku sejak 31 Juli 2025.

Karena itu, penataan 62 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak 2027 perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan desa yang memang telah memenuhi dasar dan waktu untuk melaksanakan pemilihan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *