97 Aset Pemprov Sulbar Senilai Rp493 Juta Disalahgunakan, BPK Desak Tuntutan Ganti Rugi dan Upaya Hukum

  • Bagikan

MAMUJU – Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aset tetap berupa peralatan dan mesin pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikuasai pihak yang tidak berhak dan sebagian keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai buku aset yang menjadi persoalan tersebut mencapai Rp493.916.643. Temuan ini kemudian mendapat sorotan dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Juniardi menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas persoalan administrasi aset. Menurutnya, ketika barang milik daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, pemerintah daerah harus memastikan proses penelusuran, pengembalian aset, serta penyelesaian kerugian daerah berjalan secara serius dan transparan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jangan sampai aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat justru hilang dari penguasaan pemerintah tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Juniardi, Selasa 25 Agustus 2026.

Sorotan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.A/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

92 Unit Aset DKP Dikuasai Mantan Kepala Dinas

Salah satu persoalan paling mencolok ditemukan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat.

BPK menemukan sebanyak 92 unit peralatan dan mesin, antara lain kendaraan tiga roda, laptop, genset, mesin tempel kapal, kamera udara, hingga berbagai peralatan menyelam, masih dikuasai oleh SyM, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan kemudian mutasi ke Dinas Pangan. Aset tersebut memiliki nilai perolehan Rp876.223.225, dengan nilai buku Rp429.234.352.

Berdasarkan keterangan sejumlah pengurus dan pejabat terkait, aset tersebut disebut diambil langsung dari lokasi penyimpanan maupun lokasi penggunaan aset ketika SyM masih menjabat sebagai Kepala Dinas.

Persoalannya, pihak-pihak yang diwawancarai BPK mengaku tidak mengetahui keberadaan aset tersebut dan tidak pernah menerima dokumen serah terima maupun dokumen pendukung lain terkait keluarnya aset dari penguasaan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Upaya penarikan sebenarnya telah dilakukan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2026 disebut telah meminta melalui Sekretaris Dinas dan Pengurus Barang agar aset dikembalikan. Bahkan surat telah disampaikan kepada Inspektorat untuk membantu proses penarikan.

Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir, aset tersebut belum juga dikembalikan. Yang lebih serius, berdasarkan wawancara BPK dengan SyM, aset tersebut diambil karena dianggap tidak digunakan dan kemudian diserahkan kepada nelayan. Penyerahan itu, menurut temuan pemeriksaan, tidak didukung berita acara serah terima, dokumentasi, maupun bukti penyerahan yang sah.

Sementara peralatan menyelam yang sebelumnya berada di ruang Dive Center PPI Kasiwa dan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan diketahui kemudian dikuasai komunitas penyelam yang memperoleh akses kunci ruangan dari SyM. Sampai pemeriksaan berakhir, keberadaan dan penguasaan seluruh aset tersebut belum dapat diyakini.

Kamera dan Tablet Dinkes Dinyatakan Hilang

Persoalan serupa juga ditemukan pada Dinas Kesehatan. BPK mencatat satu unit kamera digital dengan nilai perolehan Rp17.985.000 dan satu unit tablet senilai Rp7.150.000 dinyatakan hilang ketika masih berada dalam penguasaan AsM, selaku Kepala Dinas yang kemudian mutasi ke instansi lain.

Meskipun nilai buku kedua aset tersebut per 31 Desember 2025 tercatat Rp0, BPK menyatakan tidak terdapat dokumen pendukung yang memadai terkait kehilangan aset tersebut dan keberadaannya tidak dapat diyakini.

Bagi JAPKEPDA, nilai buku yang sudah menjadi nol bukan berarti persoalan pertanggungjawaban otomatis hilang. “Yang harus dilihat bukan hanya angka penyusutan di laporan keuangan, tetapi apakah barangnya ada atau tidak, siapa yang menguasai, bagaimana proses penyerahannya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika aset tersebut hilang,” kata Juniardi.

Dua Motor dan Kamera Udara PMD Juga Bermasalah

Temuan berikutnya berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). BPK menemukan dua unit sepeda motor yang masih dikuasai YFS, mantan Kepala Dinas yang telah pensiun. Aset tersebut memiliki nilai perolehan Rp60.648.571 dan nilai buku Rp4.190.625.

Ketika dilakukan penarikan, YFS menyatakan seluruh kendaraan tersebut telah hilang. Namun hingga pemeriksaan berakhir, tidak terdapat dokumen pendukung yang memadai mengenai kehilangan tersebut dan keberadaannya tidak dapat diyakini.

Tidak berhenti di situ. PMD juga tercatat memiliki dua unit kamera udara dengan nilai perolehan Rp170.800.000 dan nilai buku Rp60.491.666 yang dikuasai pihak luar instansi, yakni PT MCI.

Berdasarkan berita acara pinjam pakai tertanggal 14 Maret 2025, kamera udara tersebut dipinjamkan selama dua bulan kepada pihak perusahaan. Namun setelah masa peminjaman berakhir, aset tidak berhasil ditarik kembali.

Bahkan berdasarkan keterangan warga sekitar, pihak yang meminjam aset tersebut sudah tidak lagi berdomisili di alamat sesuai kartu tanda penduduk yang disampaikan kepada Dinas PMD. Hingga pemeriksaan BPK berakhir, keberadaan dua kamera udara tersebut juga tidak dapat diyakini.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian daerah senilai Rp493.916.643 atas peralatan dan mesin yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Selain itu, terdapat risiko kerusakan, penyalahgunaan, dan kehilangan terhadap 15 aset tetap peralatan dan mesin yang dipinjamgunakan tanpa dilengkapi dokumen secara lengkap dan sah.

BPK juga menilai data aset tetap dalam Kartu Inventaris Barang Aset Tetap (KIBAR) pada basis data e-BMD belum sepenuhnya informatif dan andal untuk mendukung penyajian informasi Barang Milik Daerah maupun laporan keuangan.

Menurut Juniardi, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengamanan aset pemerintah daerah. “Ini bukan sekadar soal barang yang hilang. Ada persoalan pengawasan, administrasi, pengamanan fisik, sampai pengamanan hukum. Karena itu, pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kerugian daerah diselesaikan,” ujarnya.

BPK mengungkapkan kondisi tersebut antara lain disebabkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan aset tetap, khususnya berkaitan dengan pemanfaatan, penggunaan, pengamanan dan penatausahaan aset.

Selain itu, Kepala BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang dinilai belum optimal dalam mengendalikan kualitas data aset hasil migrasi ke e-BMD, memastikan kelengkapan informasi aset dalam KIBAR, serta melakukan koordinasi dan pemantauan penatausahaan aset tetap pada seluruh SKPD.

Juniardi meminta Pemprov Sulbar tidak hanya melakukan pembenahan administratif, tetapi juga menjalankan seluruh rekomendasi BPK secara konkret. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Gubernur Sulawesi Barat menginstruksikan Sekretaris Daerah meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, pengamanan, pemanfaatan serta penatausahaan aset tetap.

BPK juga meminta seluruh SKPD melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset tetap secara berkala. Secara khusus, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan diminta memproses tuntutan ganti rugi (TGR) kepada SyM atas aset dengan nilai perolehan Rp876.223.225 dan nilai buku Rp429.234.352 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, sekaligus menarik kembali aset yang masih dapat ditemukan.

Kepala Dinas Kesehatan juga diminta memproses TGR kepada AsM atas satu unit kamera digital dan satu unit tablet dengan nilai perolehan Rp25.135.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Sedangkan terhadap dua unit kamera udara yang dikuasai PT MCI, BPK merekomendasikan agar ditempuh upaya hukum dan/atau penagihan kepada PT MCI atau BtS untuk mengembalikan aset tersebut.

Jika aset tidak dapat dikembalikan, BPK meminta pemerintah daerah memproses penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Juniardi menegaskan rekomendasi BPK tersebut harus menjadi momentum bagi Pemprov Sulbar untuk membenahi tata kelola aset daerah secara menyeluruh.

Ia juga meminta Inspektorat, BPKPD dan masing-masing OPD terkait melakukan penelusuran sampai aset benar-benar ditemukan atau pertanggungjawaban kerugian daerah diselesaikan.

“Kalau aset masih ada, tarik dan amankan. Kalau hilang, proses pertanggungjawabannya. Kalau ada pihak yang menguasai tanpa dasar yang sah, pemerintah harus menempuh langkah hukum sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Menurutnya, penguasaan barang milik daerah oleh pihak yang sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala OPD, terlebih tanpa dokumen serah terima yang sah, merupakan persoalan serius dalam tata kelola Barang Milik Daerah.

“Uang untuk membeli aset itu berasal dari APBD. Artinya, aset tersebut adalah milik daerah dan pada akhirnya milik masyarakat. Siapa pun yang menguasainya harus dapat mempertanggungjawabkan keberadaan dan penggunaannya,” katanya.

JAPKEPDA juga meminta Pemprov Sulbar membuka perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara transparan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah aset yang menjadi temuan telah berhasil dikembalikan, apakah tuntutan ganti rugi telah diproses, serta apakah upaya hukum terhadap pihak yang menguasai aset telah dijalankan.

“Jangan sampai laporan pemeriksaan hanya menjadi dokumen yang dibaca setiap tahun. Rekomendasi BPK harus memiliki konsekuensi nyata. Kalau ada kerugian daerah, harus ada penyelesaian. Kalau ada aset yang belum ditemukan, harus ada upaya pencarian dan pertanggungjawaban,” pungkas Juniardi.

Temuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah bukan sekadar persoalan pencatatan dalam laporan keuangan. Pengamanan fisik, administrasi dan hukum harus berjalan bersamaan agar aset yang dibeli menggunakan APBD tidak berpindah penguasaan tanpa mekanisme yang sah dan tidak berujung pada kerugian daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *