Ada Mantan Napi Koruptor Caleg DPRD Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, menemukan satu orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang pernah menjadi narapidana (napi) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Total 345 daftar caleg sementara (DCS) satu diantaranya merupakan mantan napi kasus korupsi.

“Dari 345 DCS yang ada, satu orang bacaleg napi dari partai PDI Perjuangan, pernah divonis satu tahun penjara,” ungkap Anggota KPU Mamuju Sudirman Samuel, Sabtu (16/09/2023).

Namun, bacaleg yang dimaksud telah melewati masa jeda lima tahun dan sudah mengumumkan dirinya ke publik.

Kata dia, bacaleg dari partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut sudah memasukkan salinan putusan pengadilan sesuai dengan aturan. Namun, Sudriman tidak menyebutkan secara rinci nama bacaleg napi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah melewati masa jeda lima tahun dan sudah memasukkan surat keterangan atau salinan putusan pengadilan, kemudian sudah mengumumkan dirinya,” bebernya.

Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan narapidana kasus korupsi (Eks Koruptor).

Putusan tersebut memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD.

Secara hukum, mereka diperbolehkan maju sebagai bacaleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak dinyatakan bebas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *