MAJENE – Mengawali tahun 2026, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Majene menggelar rapat pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 10.00 WITA, membahas penjadwalan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I 2025-2026 serta Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam memastikan kesinambungan agenda kelembagaan DPRD.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki kewajiban menyelenggarakan masa sidang secara teratur dan terjadwal.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juga menegaskan pentingnya tata tertib dalam penyelenggaraan rapat paripurna.
Dalam pembahasan Bamus, disepakati jadwal yang akan diumumkan secara resmi dalam forum paripurna.
Penutupan Masa Sidang I akan menjadi forum penyampaian laporan kegiatan DPRD.
Sedangkan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 akan menandai dimulainya agenda kerja baru.
Penjadwalan dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan kesiapan seluruh fraksi.
Rapat berlangsung dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan.
Dengan agenda yang tersusun rapi, DPRD Majene siap melanjutkan kinerjanya pada Masa Sidang II Tahun 2026 secara profesional dan akuntabel.














