MAMUJU – Calon Bupati (Cabub) Mamuju Sitti Sutinah Suhardi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye.
Laporan itu dilayangkan salah seorang warga Akriadi, didampingi sejumlah pengacara, Jumat 11 Oktober 2024.
Akriadi mengatakan, Sutinah Suhardi diduga telah menjadikan program pemerintah bantuan stimulan gempa tahap dua sebagai bahan kampanye di beberapa desa dan kecamatan di Mamuju.
“Kemarin pada saat beliau berkampanye di tiga desa dan beberapa kecamatan, beliau menjadikan program pemerintah, yaitu bantuan gempa agar segera dibagikan dan pada saat itu masyarakat menyorakkan untuk memilih pasangan calon itu,” kata Akriadi kepada wartawan, Jumat 11 Oktober 2024.
Akriadi mengatakan, Sutinah bahkan meminta masyarakat untuk pembuatan rekening bahkan menjadikan posisinya sebagai kepala daerah.
“Dia mengatakan akan segera meminta masyarakat untuk segera membuka rekening dan pada saat itu dia memposisikan dirinya sebagai pemerintah Kabupaten Mamuju padahal dia lagi cuti kampnye dan sebagai calon bupati,” ungkapnya.
Akriadi menyampaikan, Sutinah Suhardi telah melanggar Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaran Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Kami melaporkan Sutinah Suhardi karena diduga melakukan pelanggaran pemilu sesuai dengan pasal 73 undang-undang nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.
Akriadi juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan sejumlah saksi kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah terima laporan dari masyarakat dan akan melakukan kajian awal laporan yang dimasukkan pelapor,” kata Rusdin, Sabtu 11 Oktober 2024 malam.















