Kejati Sulbar Diminta Selidiki Dugaan Mark up Dana Penanganan Stunting di Majene

  • Bagikan

MAJENE — Program percepatan penanganan stunting di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tengah diterpa isu panas menyusul dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan untuk program tersebut. 

Dikelola oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene, anggaran ini seharusnya dialokasikan untuk menekan angka stunting melalui serangkaian kegiatan penanganan kesehatan, gizi, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa alokasi dana sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut sangat besar dan seharusnya membawa dampak yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat.

“Anggaran fantastis ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang terancam stunting. Namun, melihat pelaksanaan di lapangan, terlihat ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dengan hasil yang dirasakan masyarakat,” ungkapnya dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 31 Oktober 2024.

Implementasi Program yang Dinilai Tidak Sesuai

Di lapangan, pelaksanaan program yang dikelola DPPKB Kabupaten Majene ini dinilai tidak optimal dan cenderung asal-asalan.

Menurut warga, pelaksanaan tersebut tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang jelas-jelas mengatur pembagian tugas dan kewajiban dalam penanganan stunting hingga tingkat desa dan kelurahan. 

Dalam Pasal 22 Ayat (3) regulasi tersebut, disebutkan bahwa tim percepatan penurunan stunting harus melibatkan berbagai elemen, termasuk tenaga kesehatan, penyuluh keluarga berencana, Tim Penggerak PKK, serta kader masyarakat setempat.

Namun, keluhan dari masyarakat menunjukkan bahwa DPPKB Kabupaten Majene seakan-akan berjalan sendiri dalam pelaksanaan program ini. 

Hal ini mengakibatkan kurangnya koordinasi dengan tenaga kesehatan di lapangan dan kurangnya partisipasi dari pihak-pihak yang semestinya dilibatkan, sehingga efektivitas program pun diragukan.

Distribusi Bantuan yang Dipertanyakan

Selain dugaan ketidaksesuaian anggaran dalam pelaksanaan program, distribusi bantuan pangan kepada sasaran juga menuai kritikan keras. 

Sejumlah ibu hamil, balita, dan ibu menyusui di Desa Pamboboran, Kecamatan Banggae, mengeluhkan karena hanya diberi dua liter beras dan delapan butir telur. 

Sementara itu, di Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, bantuan yang diterima masyarakat bahkan lebih minim, yakni hanya berupa delapan butir telur per sasaran.

“Ini sangat tidak layak jika melihat besarnya dana yang dialokasikan. Semestinya, bantuan yang diterima lebih memadai dan sesuai standar kebutuhan gizi. Kenyataannya, apa yang kami dapatkan justru sangat minim,” keluh seorang ibu penerima bantuan di Kelurahan Baru.

Di beberapa tempat lain, masyarakat penerima juga mengeluhkan kualitas minyak goreng yang diberikan. 

Berdasarkan laporan, minyak tersebut didistribusikan dengan merek dan kualitas yang berbeda dari yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Warga menilai bahwa perbedaan kualitas ini merupakan indikasi dari adanya praktik mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Desakan untuk Mengusut Dugaan Mark-up Anggaran

Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark-up anggaran pada program penanganan stunting ini. 

Menerka menyatakan bahwa besarnya anggaran tersebut seharusnya membawa perubahan yang signifikan, namun hasil di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok antara dana dan implementasi program.

“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Majene untuk mengusut tuntas dugaan mark-up anggaran yang terjadi di berbagai item belanja. Dana sebesar ini harus dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat, terutama anak-anak yang terancam stunting. Kejari harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang bermain-main dengan dana publik ini,” ungkap salah satu warga.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Program

Seiring dengan semakin tingginya sorotan publik, masyarakat Kabupaten Majene kini mendesak DPPKB untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran program stunting. 

Mereka meminta agar DPPKB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Warga juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap anggaran Rp5 miliar ini untuk memastikan bahwa setiap rupiah digunakan untuk tujuan yang tepat. 

“Program ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Mereka berhak mendapatkan yang terbaik. Pemerintah harus serius dalam menanggapi masalah ini dan harus menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak anak dan ibu,” tegasnya.

Menunggu Tindakan Kejaksaan Tinggi Sulbar

Sampai saat ini, pihak DPPKB Kabupaten Majene belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuduhan tersebut, dan masyarakat Kabupaten Majene masih menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulbar. 

Diharapkan, dengan adanya penyelidikan menyeluruh dari kejaksaan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terwujud sehingga program penurunan stunting di Majene dapat benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Padahal, anggaran yang dihabiskan program tersebut mencapai Rp5.000.002.850,00. Berikut rincian anggarannya :

Bantuan Pangan Stunting Rp674.623.850,00 dengan rincian :

• Beras spesifikasi Empat Dua (42) harga Rp12.650,00 per Kg dengan total 7.907 Kg sejumlah Rp100.023.550,00

• Daging spesifikasi Ayan Broiler Sedang harga Rp65.000,00 dengan total 1.769 ekor sejumlah Rp114.985.000,00.

• Ikan spesifikasi Tuna harga Rp45.000,00 per Kg, dengan total 2.244 Kg sejumlah Rp100.980.000,00.

• Pemberian Makanan Tambahan spesifikasi Lokal Balita Gizi Kurang harga Rp16.500,00 per orang/paket, dengan total 12.125 orang/paket seharga Rp200.062.500,00.

• Telur spesifikasi Ayam Ras harga Rp28.800,00 per Kg dengan total 5.506 Kg seharga Rp158.572.800,00.

Pemberian Makanan Tambahan Pada Keluarga Resiko Stunting (Ibu Hamil) Rp940.085.000,00 dengan rincian :

• Beras spesifikasi Kepala Premium harga Rp12.400,00 per Kg dengan total 8.000 Kg sejumlah Rp99.200.000,00.

• Daging spesifikasi Ayan Broiler Sedang harga Rp65.000,00 dengan total 3.905 ekor sejumlah Rp253.825.000,00.

• Ikan spesifikasi Tuna harga Rp45.000,00 per Kg, dengan total 2.200 Kg sejumlah Rp99.000.000,00.

• Minyak Goreng spesifikasi Bimoli Kemasan 1.000 mL harga Rp20.000,00 per Liter, dengan total 9.683 Liter seharga Rp193.660.000,00.

• Sayuran spesifikasi Kentang harga Rp18.000,00 Kg dengan total 6.000 Kg seharga Rp108.000.000,00.

• Susu Prenagen ibu hamil spesifikasi susu Prenagen ibu hamil 200 gram harga Rp50.000,00 per kotak dengan total 2.000 kotak seharga Rp100.000.000,00.

• Telur spesifikasi Ayam Ras harga Rp28.800,00 per Kg dengan total 3.000 Kg seharga Rp86.400.000,00.

Pemberian Makanan Tambahan Pada Keluarga Resiko Stunting (Baduta) Rp2.428.685.000,00 dengan rincian :

• Beras spesifikasi Kepala Premium harga Rp12.400,00 per Kg dengan total 23.000 Kg sejumlah Rp285.200.000,00.

• Daging spesifikasi Ayan Broiler Sedang harga Rp65.000,00 dengan total 7.705 ekor sejumlah Rp500.825.000,00.

• Ikan spesifikasi Tuna harga Rp45.000,00 per Kg, dengan total 7.000 Kg sejumlah Rp315.000.000,00.

• Minyak Goreng spesifikasi Filma Kemasan 1.000 mL harga Rp20.000,00 per Liter, dengan total 21.383 Liter seharga Rp427.660.000,00.

• Sayuran spesifikasi Bayam harga Rp12.000,00 per ikat dengan total 25.000 ikat seharga Rp300.000.000,00.

• Susu Bubuk spesifikasi Dancow Full Cream 400 gr harga Rp52.000,00 per kotak dengan total 6.000 kotak seharga Rp312.000.000,00.

• Telur spesifikasi Ayam Ras harga Rp28.800,00 per Kg dengan total 10.000 Kg seharga Rp288.000.000,00.

Pemberian Makanan Tambahan Pada Keluarga Resiko Stunting (Ibu Bersalin) Rp692.955.000,00 dengan rincian :

• Beras spesifikasi Kepala Premium harga Rp12.400,00 per Kg dengan total 4.500 Kg sejumlah Rp55.800.000,00.

• Daging spesifikasi Ayan Broiler Sedang harga Rp65.000,00 dengan total 3.455 ekor sejumlah Rp224.575.000,00.

• Ikan spesifikasi Tuna harga Rp45.000,00 per Kg, dengan total 1.300 Kg sejumlah Rp58.500.000,00.

• Minyak Goreng spesifikasi Bimoli Kemasan 1.000 mL harga Rp20.000,00 per Liter, dengan total 8.884 Liter seharga Rp177.680.000,00.

• Sayuran spesifikasi Kentang harga Rp18.000,00 per Kg dengan total 3.100 Kg seharga Rp55.800.000,00.

• Susu SGM Bunda spesifikasi Susu SGM Bunda harga Rp42.000,00 per kotak dengan total 1.500 kotak seharga Rp63.000.000,00.

• Telur spesifikasi Ayam Ras harga Rp28.800,00 per Kg dengan total 2.000 Kg seharga Rp57.600.000,00.

Selain itu, biaya lain yang diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan adalah belanja makan dan minum rapat senilai Rp24.408.000,00. dengan rincian Konsumsi Rapat Biasa spesifikasi Makan harga Rp54.000,00 per kotak dengan total 81 kotak seharga Rp4.374.000,00.

Kemudian Komsumsi Rapat Biasa Spesifikasi Makan harga Rp54.000,00 per kotak dengan total 371 kotak. Honorarium Moderator harga Rp700.000,00 per orang/kegiatan dengan total 28 orang/kegiatan seharga Rp19.000.000,00.

Honorarium moderator harga Rp700.000,00 per orang/kegiatan, dengan total 11 orang seharga Rp7.700.000,00.

Jasa Iklan/reklama spesifikasi Media Videotron harga Rp2.500,00 per detik dengan 3.000 tayang/spot Durasi 30 detik seharga Rp7.500.000,00.

Sewa gedung/tempat pertemuan spesifikasi wilayah kota/kabupaten harga Rp1.500.000,00 per hari dengan total tiga kegiatan senilai Rp4.500.000,00.

Biaya uang harian perjalanan dinas luar daerah (non kontribusi) seharga Rp430.000,00 per orang/hari sebanyak 43 orang/hari senilai Rp18.490.000,00.

Mobilisasi sasaran ke Posyandu (ibu Hamil/Baduta/Balita) yakni, Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Tammeroddo Sendana harga Rp160.000,00 per orang/hari sebanyak 446 orang/hari senilai Rp71.360.000,00.

Satuan biaya angkutan darat umum spesifikasi Terminal Battayang-Sambabo harga Rp80.000,00 per orang/PP sebanyak 500 orang/kali senilai Rp40.000.000,00

Perjalanan dinas dalam daerah percepatan penurunan stunting sebesar Rp49.920.000,00, terdiri dari Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Malunda harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 52 orang/hari senilai Rp8.320.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Pamboang harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 55 orang/hari senilai Rp8.800.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Sendana harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 51 orang/hari senilai Rp8.160.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Tammeroddo Sendana harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 51 orang/hari senilai Rp8.160.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Tubo Sendana harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 52 orang/hari senilai Rp8.320.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Ulumanda harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 51 orang/hari senilai Rp8.160.000,00.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *