Koordinator Aliansi Honorer Nasional Sulbar Angkat Bicara Rencana Pemberhentian 2.742 PTT

  • Bagikan

MAMUJU – Koordinator Aliansi Honorer Nasional (AHN) wilayah Sulbar Padli angkat bicara soal terancamnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemprov sebanyak 2.742 orang .

Menurutnya, memang diregulasi PP 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebut bahwa di instansi pemerintah tidak mengenal lagi adanya tenaga honorer.

Karena yang ada adalah ASN, PNS dan ASN PPPK.

“Ini sangat merugikan dan merugikan hati para tenaga honorer khusunya tenaga honorer kategori II,” kata Padli, melalui rilis, Jumat (21/1/2022).

Mengingat pengorbanan honorer baik tenaga dan waktu tidak menjadi bagian dari proses berjalannya Pemerintahan Sulbar selama kurang lebih 17 tahun.

Sehingga, perlu adanya kajian khusus atau konsep dan skema untuk melakukan moratorium terhadap kebijakan itu.

“Adapun tawaran dan konsep yang kami tawarkan adalah, jika penerimaan PPPK dibuka di Pemprov Sulbar harus membuka ruang untuk tenaga administrasi dan teknis,” ungkap Padli.

Sebab, tenaga administrasi atau teknis itu lebih dominan berada diinstansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi Sulawesi barat.

Kedua, meminta kuota sebanyak-banyaknya untuk tenaga administrasi atau teknis.

“Termasuk tidak berlaku untuk umum spesifik memprioritaskan kepada tenaga honorer Kategori II (K2) yang secara legalitas basis terdata di BKN RI dan mempertimbangkan sisi pengabdian yang cukup lama dan usia yang paling tua,” harapnya.

Ketiga, dari jumlah 485 tenaga honorer K2 yang berda di Pemprov sulbar diupayakan untuk diakomodir mulai tahun 2022 sampai ditahun 2023 menjadi ASN .

Karena ini mempertimbangkan dari sisi keadilan dan rasa manusiawi terhadap Honorer yang mengabdikan tahun.

“Salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 27 ayat (2) UUD 45) yaitu setiap orang/warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Kewajiban pemprov Sulawesi barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah mewujudkan itu,” ujarnya.

Selain itu, mengingat bahwa wilayah Sulawesi barat ini masih kurang tempat kerja selain diinstansi pemerintahan.

Kalau pemprov tegas melaksanakan perintah PP 49/2018 dimaksud dengan meniadakan tenaga non PNS 2023 mendatang.

“Hal ini bisa sangat menyebabkan kenaikan angka-angka yang signifikan dan menyebabkan tolak ukur kinerja pemprov sulbar terhadap penekanan angka-angka tidak berhasil,” katanya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *