Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir di Mamuju Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

MAMUJU – Tiga orang pria pelaku pengeroyokan terhadap Juru parkir (Jukir) KFC di Kabupaten Mamuju, akhirnya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polresta Mamuju.

Tiga tersangka masing-masing berinisial NR (37), SM (32) dan MM (26). Ketiganya dikenakan Pasal 170 Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dan pengeniayaan.

Seluruh tersangka diancam dengan pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, ketiga pelaku pemukulan sudah menjadi tersangka.

“Sudah jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan semua, ancaman penjara lima tahun enam bulan,” ungkap Jamal saat dihubungi wartawan, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, Polresta Mamuju akhirnya mengamankan tiga orang pria pelaku pengeniayaan terhadap juru parkir di KFC Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (5/5/2023).

Tiga pelaku tersebut merupakan anak kandung dan anak menantu dari salah satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Mamuju.

Aksi pengeroyokan itu terjadi lantaran juru parkir beberapa kali mengancam ayah pelaku bahkan sempat memukul pada 2022 lalu.

Hingga akhirnya tiga pria tersebut balas dendam karena tidak menerima ayahnya dipukul oleh tukang parkir bernama Ahyat itu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, kejadian pemukulan itu karena motif dendam lama.

“Pelaku tiga orang ini adalah keluarga yang merasa orangtuanya diganggu oleh tukang parkir pada saat melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Parkir Dishub Mamuju,” terang Jamal

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *