Perkara Penggelapan Dana Nasabah Bank Sulselbar Dilimpahkan ke Kejati Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU – Setelah berproses di kepolisian, akhirnya berkas perkara tersangka Hermin atas kasus raibya dana nasabah Bank Sulselbar Mamuju senilai Rp 10 miliar, kini sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat dihubungi wartawan, Senin (15/5/2023).

“Sudah dilimpahkan ke Kejati Sulbar, beberapa waktu lalu,” ucap Syamsu.

Syamsu menyebut, penyerahan berkas perkara tersangka Hermin ke Kejati Sulbar pada Kamis 24 April 2023 lalu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka Hermin yang mengambil dana nasabah miliaran rupiah itu masuk dalam tindak pidana perbankan.

“Barang bukti tersangka Hermin dan berkas perkara sudah kita serahkan semua ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Syamsu menyatakan, dalam kasus raibnya dana nasabah Hermin menjadi satu-satunya tersangka tunggal. “Dia (Hermin) tersangka tunggal tidak ada tersangka lainya,” katanya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *