Pilkada Serentak 27 November 2024, Termasuk Majene

  • Bagikan

MAJENE – Usai menggunakan hak pilihnya di Pemilu legislatif (Puleg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada Februari lalu, kini masyarakat di Kabupaten Majene akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Selain di Kabupaten Majene, jumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Peraturan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY,” ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Menurut Idham, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” atur Pasal 201 ayat (8).

Ini Rinciannya Berikut daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024 :

  1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
  9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
  10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
  11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Idham melanjutkan, pilkada serentak juga akan digelar di semua kabupaten/kota di Indonesia, kecuali DKI Jakarta, yakni :

  1. Kota Administrasi Jakarta Barat
  2. Kota Administrasi Jakarta Pusat
  3. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  4. Kota Administrasi Jakarta Timur
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

“Kecuali lima kota dan satu kabupaten di Provinsi Jakarta,” ungkapnya. Sebab, wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.

UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur, wilayah Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.

Adapun pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada serentak 2024.

  • Tahapan persiapan
  1. Perencanaan program dan anggaran : Hingga 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan : Hingga 18 November 2024.
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan : Hingga 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS : Rabu 17 April hingga Selasa, 5 November 2024.
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan : Selasa, 27 Februari hingga Sabtu, 16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April hingga Jumat, 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih : Jumat, 31 Mei hingga Senin, 23 September 2024.
  • Tahapan penyelenggaraan
  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei hingga Senin, 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu 24 hingga 26 Senin, Agustus 2024.
  3. Pendaftaran pasangan calon: Selasa 27 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian persyaratan calon: Selasa 27 Agustus hingga Sabtu, 21 September 2024.
  5. Penetapan pasangan calon : Minggu 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye : Rabu 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024.
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu 27 November 2024.
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : Rabu 27 November hingga Senin, 16 Desember 2024.
  9. Penetapan calon terpilih,
    penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih : Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  1. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan : Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  1. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.

  • Ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *