PASANGKAYU – Polres Pasangkayu tetapkan tiga tersangka tiga orang terduga pelaku pengancaman sopir truk pengangkut tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/39/II/2022/SPKT/ Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 25 februari 2022.
Kini tiga oknum diduga mengancam sopir mobil pengangkut TBS kelapa sawit milik PT Mamuang ditahan di Polres Pasangkayu.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, dalam rilis, Jumat (11/3/22).
“Benar bahwa atas laporan warga (sopir) tersebut, kami sudah proses dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
“Kami menggali informasi dari ketiganya sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Ronald menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku memberhentikan mobil dan menyuruh sopir PT Mamuang menurunkan TBS yang diangkutnya.
Kemudian lanjut Ronald, mereka melakukan pengancaman dengan maksud supaya tidak ada yang memanen buah sawit di tanah yang diklaim sebagai tanah adat.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pasangkayu beserta barang bukti sebuah rekaman vidio berdurasi dua menit 50 detik dan saat ini masih diproses lebih lanjut,” pungkasnya.