Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Tujuh Pemuda Mabuk di Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU – Seorang gadis belia 19 tahun insial N menjadi korban rudapaksa oleh tujuh pemuda di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kejadian tersebut terungkap setelah keluarga N melapor ke Polresta Mamuju. Mirisnya, dari 7 pelaku yang ditangkap, dua diantanya masih di bawah umur.

Ketujuh pemuda pelaku pemerkosa tersebut inisial A (20), D (22), F (21), EB (20), Y (20), FB (16) dan BR (17).

Mereka bertujuh berhasil mengakses unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju pada (15/1/2022) lalu.

Ketujuh pemuda tersebut menjalankan aksinya saat dalam pengaruh minuman keras (Miras)

Kejadian usai mereka berpesta miras di sebuah rumah Jl Kelapa, Kelurahan Binanga, Mamuju (14/1/2022).

Bermula dari seorang pelaku menceritakan mengenai korban yang baru datang dari Mamuju Tengah.

Karena cerita saat dalam keadaan mabok, akhirnya muncul niat jahat.

Salah satu dari tujuh pelaku awal F bertemu korban di rumah karena memiliki kedekatan.

Alasan F mengajak korban nongkrong bersama teman.

Korban tiba di rumah yang berada di Jl Kelapa tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA, lalu ikut nongkrong dengan para pelaku.

Korban sempat risih dan meminta untuk diantar pulang. Namun para pelaku yang tidak meminta korban.

Setelah waktu memasuki pukul 01.00 Wita, (15/1/2022), enam pemuda tersebut meninggalkan korban dengan pelaku inisial A.

Pelaku tersebut mengajak korban untuk berhubungan intim. Korban pun sontak menolak dan sempat meminta tolong.

Namun tak berdaya melawan pelaku yang menindisnya.

Setelah pelaku inisial A selesai, pemadaman lainnya secara bergantian secara bergantian korban secara paksa.

“Para tersangka dalam pengaruh minuman keras, ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban,” terang Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, Jumat (21/1/2022).

Polisi berpangkat tiga balok itu, menjelaskan para pelaku di bawah pengaruh minuman keras secara bergiliran melakukan aksi pemerkosaan tersebut.

Bahkan dua diantara pelaku tersebutsial A dan F menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Ketujuh pelaku berhasil ditangkap ditempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda pula.

Pada (16/1/2022) Resmob berhasil menangkap lima pelaku, dan dua diantaranya menyerahkan diri.

Kini pelaku mendekam di Mapolresta Mamuju dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Untuk pelaku yang memiliki ide disangkakan pasal 285 dan 286 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP Pidana.

Sementara untuk enam pelaku lain disangkakan pasal 285 dan atau 286 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Korban yang Didampingi Unit Pelayanan, Perempuan dan Anak (PPA),

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *