Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Feri Mini Mamuju Jalani Sidang

  • Bagikan

MAMUJU – Sebanyak empat terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan kapal Feri mini pada Dinas Perhubungan (Dishub) Mamuju jalani sidang di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju ,Jalan Ap Pettarani, Mamuju, Kamis 21 Maret 2024.

Seluruh terdakwa dihadirkan di depan majelis hakim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pantauan wartawan di pengadilan, sidang dimulai pada pukul 15:00 Wita.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rustam, dan dua hakim anggota Syamsuardi, I Gede Subagyo.

Untuk diketahui, total kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 1,5 Miliar

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan kapal yang berada di pulau paling luar Mamuju itu sebelumnya miliki nilai kontrak atau pagu senilai Rp 1,7 Miliar, diperuntukan bagi masyarakat Pulau Ambo dari APBD Mamuju.

Sejak didatangkan dari Pusat Pemerintah Kabupaten Mamuju yang berjarak sekira 60 mil dari Bala-balakang, kapal memang sudah mengalami kerusakan dalam perjalanan menuju Pulau Ambo.

Sementara, pasal yang disangkakan untuk terdakwa yakni pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 18 tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *