HMI Cabang Manakarra Pertanyakan Anggaran Makan Minum Ketua DPRD Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra kembali menyuarakan kritik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Kali ini, organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan penggunaan anggaran makan dan minum Ketua DPRD Kabupaten Mamuju yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp60 juta setiap bulan.

Ketua Umum HMI Cabang Manakarra, Darmin, menegaskan bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan uang rakyat sehingga setiap penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menurutnya, transparansi bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara pemerintahan.

Darmin mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci bagaimana anggaran tersebut digunakan. Ia menilai publik perlu memperoleh penjelasan mengenai apakah anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan jamuan rapat resmi, penerimaan tamu pemerintahan, kegiatan kedinasan, atau kebutuhan lain yang memang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“HMI Cabang Manakarra meminta adanya penjelasan yang rinci disertai dokumen pendukung, seperti nota penggunaan anggaran maupun bukti pertanggungjawaban lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darmin, Rabu 29 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa sikap HMI bukanlah bentuk tuduhan ataupun upaya membangun opini negatif terhadap lembaga DPRD Kabupaten Mamuju. Sebaliknya, organisasi tersebut hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi harus menjadi landasan setiap penggunaan APBD agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik tetap terjaga.

Lebih jauh, HMI Cabang Manakarra secara terbuka mengajak sekaligus menantang Ketua DPRD Kabupaten Mamuju untuk membuka ruang dialog di hadapan publik. Darmin menilai dialog merupakan mekanisme yang paling sehat dalam menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi maupun isu-isu liar yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami mengajak Ketua DPRD Kabupaten Mamuju berdialog secara terbuka di hadapan masyarakat. Mari kita jelaskan bersama bagaimana mekanisme penyusunan anggaran, dasar hukumnya, proses penggunaannya, hingga bentuk pertanggungjawabannya. Jika memang seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup ruang diskusi,” tegasnya.

Menurut Darmin, keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi lembaga legislatif di mata masyarakat. Sebaliknya, apabila informasi mengenai penggunaan anggaran sulit diakses, maka ruang spekulasi publik akan semakin besar dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD.

HMI Cabang Manakarra juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah secara terbuka, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa seluruh penggunaan APBD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, lembaga legislatif dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh dalam penerapan prinsip keterbukaan terhadap penggunaan anggaran publik.

HMI Cabang Manakarra berpandangan bahwa transparansi anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai pemilik sah uang daerah. Penjelasan yang terbuka dinilai dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari munculnya berbagai persepsi negatif maupun dugaan penyalahgunaan anggaran yang belum tentu benar.

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki sejarah panjang dalam mengawal demokrasi dan kebijakan publik, HMI Cabang Manakarra memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap penggunaan APBD agar benar-benar digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Mamuju.

Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Mamuju terkait ajakan dialog maupun penjelasan mengenai penggunaan anggaran makan dan minum yang dipersoalkan HMI Cabang Manakarra. Karena itu, HMI berharap pimpinan DPRD dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *