Warga Polman Desak Menteri PUPR Copot Kepala BWS Sulawesi V Mamuju, Imbas Carut-marut Proyek Pengendalian Banjir Mapilli Senilai Rp13,5 Miliar

  • Bagikan

POLEWALI MANDAR — Desakan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju mencuat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Desakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Mapilli di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, yang nilai pekerjaannya disebut mencapai sekitar Rp13,5 miliar dan bersumber dari APBN melalui BWS Sulawesi V Mamuju.

Sorotan warga bukan semata-mata tertuju pada bentuk fisik bangunan penguatan tebing sungai, tetapi berkembang pada persoalan yang lebih mendasar, mulai dari asal-usul material batu, legalitas sumber material, kualitas atau kualifikasi batu yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Sejumlah warga menilai persoalan tersebut harus dibuka secara transparan karena material merupakan bagian penting dari pekerjaan konstruksi yang pembiayaannya berasal dari uang negara.

Salah seorang warga, Sudarman, meminta Menteri PUPR tidak sekadar menerima laporan administratif dari jajaran bawahannya, tetapi melakukan evaluasi independen terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana.

Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan kondisi material di lapangan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dokumen sumber material, bukti transaksi, hingga legalitas lokasi asal batu.

“Kalau material tidak sesuai spesifikasi atau berasal dari tambang ilegal, PPK harus bertindak sesuai kontrak. Jangan sampai tetap diterima dan dibayar,” tegasnya, Jumat 21 Agustus 2026.

Sudarman menegaskan, persoalan material tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis kecil.

Pasalnya, setiap material yang masuk ke dalam pekerjaan konstruksi dan kemudian dibayar menggunakan APBN harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kuantitas, kualitas, maupun asal-usulnya.

Karena itu, masyarakat meminta BWS Sulawesi V membuka dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan material batu, antara lain sumber material, legalitas lokasi tambang atau sumber batuan, bukti pembelian atau transaksi, dokumen pengangkutan jika dipersyaratkan, hasil pemeriksaan mutu, serta kesesuaiannya dengan persyaratan teknis dalam kontrak.

“Yang penting adalah pembuktian asal material, izin, dan kesesuaian dengan spesifikasinya,” ujarnya.

Kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah sebelumnya muncul informasi bahwa CV Karya Buttu Palungan bukan satu-satunya pemasok material batu untuk proyek tersebut.

Pihak CV Karya Buttu Palungan, berdasarkan informasi yang telah diberitakan sebelumnya, disebut mengakui perusahaannya bukan satu-satunya pemasok material batu. Pemerintah Desa Kurma juga menyebut material berasal dari beberapa wilayah, di antaranya Beroangin, Buttu Palungan dan Polewali.

Persoalan kemudian bergeser pada pertanyaan yang sangat penting, apakah seluruh sumber material tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan kontrak?

Sebab, apabila dalam dokumen perencanaan atau kontrak telah ditentukan persyaratan sumber, jenis, mutu dan karakteristik material tertentu, maka perubahan atau penggunaan sumber lain semestinya dapat diverifikasi berdasarkan ketentuan kontrak dan prosedur teknis yang berlaku.

Terlebih lagi, sumber material dari wilayah Polewali disebut belum terang mengenai legalitas dan standar mutu materialnya.

Kondisi tersebut, menurut warga, harus segera diverifikasi oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Selain persoalan sumber material, masyarakat juga menyoroti informasi mengenai klaim dukungan sekitar 4.000 ret batu gajah dari CV Karya Buttu Palungan kepada penyedia atau kontraktor pelaksana, PT Tunas Teknik Sejati.

Informasi tersebut dinilai tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Masyarakat meminta klaim tersebut dibuktikan dengan dokumen, seperti surat pesanan, bukti transaksi, surat jalan, berita acara penerimaan material, volume material, lokasi sumber batu, serta dokumen lain yang dapat menunjukkan hubungan antara pemasok dan kontraktor.

Hal tersebut penting karena volume material yang digunakan dalam proyek konstruksi akan berkaitan langsung dengan pembayaran pekerjaan.

Apabila terdapat perbedaan antara material yang secara faktual digunakan dengan material yang diperhitungkan dalam pembayaran, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut teknis konstruksi, tetapi dapat berimplikasi terhadap pertanggungjawaban keuangan negara.

Dalam konteks hukum pengadaan pemerintah, pekerjaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rezim Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Perpres 46 Tahun 2025 saat ini menjadi perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan menegaskan bahwa pengadaan pemerintah mencakup seluruh proses sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Sementara itu, pelaksanaan pengadaan melalui penyedia juga memiliki pedoman dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Pedoman tersebut mencakup antara lain pelaksanaan kontrak, serah terima dan penilaian kinerja penyedia.

Dengan demikian, masyarakat menilai pemeriksaan terhadap proyek Mapilli harus masuk hingga tahap pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan, bukan berhenti pada proses tender atau penetapan pemenang.

Aspek lain yang dinilai penting adalah legalitas sumber material. Apabila batu yang digunakan memang berasal dari kegiatan usaha pertambangan atau pengusahaan batuan, maka status hukum sumber material tersebut harus dapat diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kembali rezim perizinan pengusahaan mineral, termasuk batuan untuk jenis atau keperluan tertentu, sekaligus pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.

Karena itu, apabila benar terdapat material yang berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, persoalan tersebut harus diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.

Sorotan semakin serius karena proyek tersebut menggunakan anggaran APBN dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar.

Pengelolaan uang negara pada dasarnya harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Hal itu sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang tersebut mengatur pelaksanaan APBN serta pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk aspek sanksi administratif dan ganti kerugian.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur antara lain pelaksanaan APBN, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengendalian intern pemerintah, hingga penyelesaian kerugian negara/daerah.

Artinya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pembayaran atas material yang tidak memenuhi kontrak atau terdapat volume maupun kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan pembayaran, maka aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Di tingkat daerah, masyarakat juga mendesak DPRD Kabupaten Polewali Mandar menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait.

DPRD dinilai dapat meminta penjelasan mengenai proyek tersebut sesuai kewenangan kelembagaannya, termasuk meminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan yang berdampak terhadap masyarakat.

Masyarakat mengusulkan agar dilakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK dan pihak terkait lainnya.

Agenda tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan progres fisik, tetapi membedah sejumlah pertanyaan mendasar.

Di antaranya, apa yang tertulis dalam kontrak mengenai spesifikasi batu? Dari mana seluruh material diperoleh? Siapa saja pemasoknya? Apakah seluruh sumber material telah diverifikasi? Apakah sumber tersebut memiliki legalitas? Apakah batu yang digunakan telah melalui pemeriksaan mutu? Berapa volume material yang diterima dan berapa yang dibayar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, muncul desakan agar Kementerian PUPR mengevaluasi kinerja Kepala BWS Sulawesi V Mamuju.

Warga menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan internal terhadap proyek berjalan sebagaimana mestinya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala BWS Sulawesi V Mamuju dan PT Tunas Teknik Sejati selaku kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atas berbagai sorotan dan pertanyaan yang berkembang mengenai sumber material proyek tersebut.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak BWS Sulawesi V, PPK, konsultan pengawas maupun PT Tunas Teknik Sejati untuk menjelaskan secara rinci dokumen dan fakta pelaksanaan pekerjaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *