Polda Sulbar Dituding Tebang Pilih Penanganan Kasus Narkoba, Dua Orang Pemilik Barang Tak Ditangkap, Kurir jadi Korban

  • Bagikan

MAJENE – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret seorang warga Lingkungan Leppe, Kabupaten Majene, Muh. Irfan (IR), menuai sorotan dari pihak keluarga. Mereka mempertanyakan proses pengembangan perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat setelah Irfan mengaku bukan pihak yang mencari atau membeli langsung barang yang diduga sabu tersebut.

Irfan disebut diamankan aparat kepolisian pada malam 20 Agustus 2026 di wilayah Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dalam perkara tersebut, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan kemudian melakukan proses hukum terhadap Irfan.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak keluarga, Irfan mengaku hanya menjalankan peran sebagai orang yang diminta mengambil barang. 

Ia menyebut pembelian barang tersebut dilakukan menggunakan uang patungan tiga orang, yakni dirinya bersama dua rekannya yang disebut bernama Alwi dan Anca.

Dalam keterangannya, Irfan menyebut Anca diduga berperan mencari barang, sementara dirinya diminta mengambil barang tersebut di wilayah Campalagian, Kabupaten Polman.

Keterangan tersebut, menurut keluarga, telah disampaikan Irfan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan dan pengembangan perkara. Karena itu, keluarga mempertanyakan mengapa nama-nama yang disebut dalam pemeriksaan tersebut belum terlihat mendapatkan proses hukum yang sama.

“Kami tidak meminta perkara ini dihentikan. Kami hanya berharap kalau memang ada nama-nama lain yang disebutkan, semuanya juga ditelusuri dan diperiksa sesuai prosedur. Jangan sampai hanya satu orang yang diproses sementara yang lain tidak,” ujar salah satu anggota keluarga Irfan.

Keluarga Irfan menilai, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan secara menyeluruh.

Menurut mereka, apabila keterangan Irfan memang tercantum dalam berita acara pemeriksaan dan didukung informasi lain, penyidik memiliki kewajiban untuk menguji keterangan tersebut melalui alat bukti dan tindakan penyidikan yang sah.

Keluarga tidak menolak pemberantasan narkotika. Sebaliknya, mereka meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya kepada orang yang tertangkap di lapangan.

Mereka juga mempertanyakan apakah penyidik telah menelusuri aliran uang yang disebut sebagai uang patungan, komunikasi antara para pihak, pergerakan sebelum dan sesudah pengambilan barang, serta hubungan antara Irfan dengan orang-orang yang disebut dalam keterangannya.

“Kalau benar ada pihak lain, seharusnya jangan hanya melihat siapa yang tertangkap membawa barang. Semua informasi harus didalami. Kalau memang tidak terbukti, tentu itu juga harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar asumsi,” kata keluarga.

Sorotan terhadap Dugaan “Menjebak”

Persoalan lain yang menjadi keberatan Irfan dan keluarganya adalah munculnya anggapan bahwa dirinya seolah-olah ditempatkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab sendiri atas perkara tersebut.

Keluarga menyebut Irfan merasa kecewa karena menganggap dirinya hanya menjalankan perintah untuk mengambil barang, sementara pihak lain yang menurut keterangannya turut berperan belum mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Meski demikian, tudingan mengenai adanya upaya “menjebak” tersebut masih merupakan klaim dari pihak Irfan dan keluarganya. Tidak dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang terverifikasi maupun pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

Justru di titik inilah transparansi proses penyidikan menjadi penting.

Apabila aparat memiliki bukti bahwa Irfan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika, proses hukum tentu harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat informasi mengenai pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam perkara tersebut, informasi itu juga semestinya diuji secara objektif.

Secara hukum, perkara narkotika tidak semata-mata melihat siapa yang tertangkap membawa barang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur berbagai bentuk perbuatan pidana, termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menawarkan, menjual, membeli, menerima maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

Namun, sejak KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat penyesuaian penting terhadap ketentuan pidana narkotika dalam UU 35/2009. Salah satu ketentuan dalam KUHP Nasional, misalnya Pasal 609, mengatur tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Artinya, dalam perkara yang terjadi pada 20 Agustus 2026, konstruksi hukum yang digunakan penyidik perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perkara diproses.

Persoalan pentingnya bukan semata-mata siapa yang pertama kali diamankan, tetapi bagaimana penyidik membuktikan peran masing-masing orang, hubungan antarorang, penguasaan barang, maksud perbuatan, serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan narkotika tersebut.

Perkara ini juga menjadi ujian terhadap profesionalitas proses penyidikan. Keterangan seorang tersangka merupakan bagian dari bahan pemeriksaan, tetapi penyidik tetap perlu menguji keterangan tersebut dengan alat bukti dan fakta lain yang diperoleh secara sah.

Hal itu menjadi semakin penting karena UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut menggantikan KUHAP lama dan antara lain memperkuat hak tersangka, kewenangan penyidik, mekanisme upaya paksa, praperadilan, serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Dalam konteks tersebut, keluarga Irfan meminta penyidik tidak hanya berhenti pada keterangan mengenai orang yang tertangkap, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh informasi yang muncul selama proses penyidikan.

Termasuk, kata keluarga, melakukan penelusuran terhadap dugaan peran Alwi dan Anca sebagaimana disebut Irfan.

Jika hasil penyidikan nantinya menunjukkan keduanya tidak terlibat, maka hal itu juga harus dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti. Namun jika ditemukan bukti keterlibatan, proses hukum terhadap pihak lain juga seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Profesionalitas Polisi Kembali Dipertanyakan

Keluarga Irfan juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara parsial. Mereka meminta penyidik bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Prinsip tersebut semakin relevan setelah UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku pada 17 Juni 2026. Regulasi tersebut antara lain memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan terhadap kepolisian dan fungsi penyidikan.

Sementara itu, UU Kepolisian juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, polisi harus bertindak berdasarkan norma hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dengan demikian, tuntutan keluarga agar perkara Irfan dikembangkan secara objektif bukan berarti meminta aparat menghentikan pemberantasan narkotika.

Sebaliknya, mereka meminta agar pemberantasan narkotika dilakukan sampai kepada pihak-pihak yang memang terbukti terlibat.

Keluarga Irfan menegaskan tidak ingin menggunakan alasan adanya pihak lain sebagai pembenaran untuk membebaskan Irfan dari tanggung jawab hukum.

Mereka hanya meminta agar setiap orang yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti yang ada.

“Kalau memang Irfan terbukti bersalah, silakan proses sesuai hukum. Tetapi kalau ada orang lain yang disebut dan ternyata memang mempunyai peran, kami juga meminta mereka diperiksa. Jangan hanya karena Irfan yang tertangkap kemudian seluruh perkara berhenti pada dirinya,” tegas keluarga.

Permintaan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi penyidik Polda Sulbar untuk menunjukkan bahwa perkara narkotika tersebut ditangani berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling mudah diamankan.

Apalagi, dugaan adanya “tebang pilih” merupakan tudingan serius yang menyangkut kredibilitas proses penegakan hukum.

Menunggu Jawaban Polda Sulbar

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengenai perkara tersebut.

Konfirmasi terutama diperlukan untuk mengetahui konstruksi perkara yang disangkakan kepada Irfan, barang bukti yang diamankan, hasil pemeriksaan laboratorium, status hukum Irfan, serta apakah penyidik telah melakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Polda Sulbar juga diharapkan dapat menjelaskan apakah informasi mengenai Alwi dan Anca telah masuk dalam materi penyidikan serta langkah hukum apa yang telah dilakukan untuk menguji dugaan keterlibatan keduanya.

Penjelasan tersebut penting agar publik tidak hanya mendengar satu sisi dari perkara.

Sebab, dalam pemberantasan narkotika, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari seberapa cepat seseorang ditangkap, tetapi juga dari seberapa terang seluruh mata rantai perkara dapat diungkap berdasarkan bukti yang sah.

Sampai adanya keterangan resmi dari kepolisian maupun putusan pengadilan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu, apakah penyidikan perkara ini akan berhenti pada Irfan, atau justru berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berada di balik transaksi narkotika tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *