POLEWALI MANDAR – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar turun tangan menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan swakelola pemeliharaan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar.
Desakan tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mengungkap adanya sisa dana kegiatan swakelola pemeliharaan alat berat senilai Rp130.919.289 yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurut Juniardi, temuan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dana yang bersumber dari APBD tersebut telah dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada pelaksana kegiatan, sementara sebagian besar dana belum digunakan hingga pemeriksaan dilakukan dan masih berada pada pihak yang disebut sebagai Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Polman.
“Temuan seperti ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh. Kami meminta Kejari Polman tidak berhenti pada persoalan pengembalian uang, tetapi juga memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut,” tegas Juniardi, Minggu 16 Agustus 2026.
Temuan BPK itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025 Nomor: 11.B/T/LHP/DJPKN-VIIMAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Dalam LHP tersebut, BPK menguraikan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp6.575.762.312, termasuk Belanja Pemeliharaan sebesar Rp2.357.038.904.
Salah satu kegiatan yang menggunakan anggaran pemeliharaan tersebut adalah Kegiatan Swakelola Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Alat Berat dan Operasionalnya yang dilaksanakan melalui UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Polman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor 101.b Tahun 2025 tanggal 7 November 2025, dengan nilai pekerjaan swakelola sebesar Rp157.000.000. Pekerjaan kemudian dinyatakan selesai 100 persen dan pembayarannya dilakukan melalui SP2D LS Nomor 76.04 04.0 000264/LS/1.03.0.00.0.00.12.0000/PR/11/2025 tanggal 17 November 2025.
Dana tersebut dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Bendahara Pengeluaran, sebelum kemudian diserahkan secara tunai kepada Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan. Namun, persoalan muncul ketika pemeriksa BPK melakukan penelusuran terhadap realisasi penggunaan dana tersebut.
Kegiatan swakelola dimaksud merupakan pekerjaan perbaikan alat berat berupa ekskavator. Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan selaku pelaksana kegiatan, pekerjaan perbaikan ternyata belum selesai dilaksanakan per 11 Februari 2026.
Ekskavator tersebut bahkan belum dapat dioperasikan karena diperlukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui tingkat kerusakan dan menentukan kebutuhan suku cadang. Akibatnya, dana yang telah dicairkan pada November 2025 tidak dapat langsung digunakan untuk pembelian kebutuhan perbaikan pada tahun anggaran tersebut.
Analisis kerusakan baru selesai dilakukan pada awal Januari 2026. Setelah itu, pembelian suku cadang dan pembayaran jasa perbaikan mulai dilakukan. Hingga pemeriksaan BPK berakhir, dana yang telah digunakan tercatat hanya sebesar Rp26.080.711.
Penggunaan tersebut terdiri atas jasa mekanik Rp15.000.000, servis dinamo Rp2.000.000, biaya pengiriman Rp64.000, pembelian aki Rp3.500.000, pembelian vanbelt Rp1.200.000, serta pembelian filter Rp4.316.711. Dengan demikian, terdapat selisih dana sebesar Rp157.000.000 – Rp26.080.711 = Rp130.919.289.
Persoalannya, sisa dana tersebut belum disetorkan kembali ke RKUD dan menurut hasil pemeriksaan masih disimpan oleh Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Polman.
Juniardi menilai bagian paling serius dari temuan tersebut adalah adanya risiko penyalahgunaan dana yang secara eksplisit disebut dalam LHP BPK. Apalagi, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan dana atas sisa dana kegiatan swakelola belanja pemeliharaan pada UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR yang belum disetorkan ke RKUD sebesar Rp130.919.289.
Menurut Juniardi, istilah “risiko penyalahgunaan” yang digunakan BPK patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. “Ketika ada uang negara yang sudah dicairkan, kemudian tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan pada tahun anggaran berjalan dan sisanya tidak segera dikembalikan ke kas daerah, maka harus diperiksa secara menyeluruh. Harus diketahui siapa yang bertanggung jawab, atas dasar apa uang itu dikuasai, mengapa belum dikembalikan, dan apakah ada penggunaan lain yang tidak tercatat,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu memastikan aliran dana tersebut secara objektif melalui pemeriksaan dokumen, rekening, bukti transaksi, keterangan pihak-pihak terkait, hingga kondisi fisik pekerjaan.
“Jangan sampai pengembalian uang kemudian dianggap otomatis menghapus persoalan. Pengembalian kerugian keuangan negara bukan berarti menghilangkan kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur pidananya memang ditemukan,” kata Juniardi, Minggu 16 Agustus 2026.
BPK dalam LHP tersebut juga mengidentifikasi penyebab permasalahan. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Polman belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian realisasi anggaran pada organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya.
Menurut Juniardi, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tidak cukup hanya mengandalkan pencairan dan pertanggungjawaban administratif. Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan, pencairan, penggunaan, sampai dengan penyelesaian kegiatan.
“Kalau sebuah kegiatan dinyatakan selesai 100 persen dan anggarannya sudah dibayarkan, tetapi ketika diperiksa ternyata pekerjaan belum selesai, kemudian sebagian besar uang masih tersimpan dan belum dikembalikan ke kas daerah, maka mekanisme pengawasan harus dipertanyakan,” tegasnya.
Juniardi meminta Kejari Polman mengklarifikasi seluruh rangkaian proses tersebut, termasuk dasar penetapan pekerjaan selesai 100 persen, mekanisme pencairan dana, penerima uang tunai, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban atas sisa anggaran.
JAPKEPDA juga meminta aparat tidak hanya memeriksa nilai Rp130,9 juta sebagai angka, tetapi menelusuri seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan alat berat tersebut.
Menurut Juniardi, pemeriksaan penting dilakukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Di antaranya, apakah kebutuhan pemeliharaan sudah didukung perencanaan teknis yang memadai sebelum anggaran dicairkan, apakah pekerjaan memang sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan selesai 100 persen, apakah pembayaran dilakukan sesuai progres pekerjaan, serta apakah mekanisme pertanggungjawaban telah memenuhi ketentuan.
“Ini yang harus dibongkar. Jangan hanya melihat uang yang tersisa. Periksa dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengelolaan dana tersebut apabila bukti pemeriksaan mengarah ke sana.
Temuan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK mencatat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 4 yang mengatur bahwa tahun anggaran berlangsung selama satu tahun, mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena dana yang dicairkan untuk kegiatan Tahun Anggaran 2025 ternyata sebagian besar baru digunakan pada Januari 2026, sementara sisa dananya belum disetorkan kembali ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga mengaitkan permasalahan tersebut dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Di antaranya Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menegaskan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa untuk mematuhi etika, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 11 ayat (1) huruf i mengenai tugas PPK dalam menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak, serta Pasal 57 ayat (2) yang mengatur kewajiban PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.













