MAMUJU TENGAH — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Mamuju Tengah kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan pertanggungjawaban belanja Dana BOSP senilai Rp145.631.100 pada enam satuan pendidikan yang tidak didukung bukti secara lengkap.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025 Nomor 09.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Temuan itu mendapat sorotan tajam dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai kelemahan administratif, sebab Dana BOSP merupakan anggaran publik yang peruntukannya berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Juniardi, ketika pertanggungjawaban belanja mencapai ratusan juta rupiah dan tidak didukung bukti yang memadai, maka pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius. Pertanggungjawaban belanja sebesar Rp145,6 juta yang tidak didukung bukti lengkap bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Pemerintah daerah harus memastikan uang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah dan sesuai ketentuan,” tegas Juniardi, Rabu 26 Agustus 2026.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak berhenti pada pengakuan atas temuan BPK. Menurutnya, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan, pencatatan, penggunaan hingga pertanggungjawaban Dana BOSP di setiap satuan pendidikan.
Dalam pemeriksaan BPK, enam sekolah ditemukan memiliki pertanggungjawaban belanja Dana BOSP yang tidak didukung bukti lengkap.
Rinciannya yakni SDI Batuparigi sebesar Rp2.730.000, SDI Ngapaboa Rp29.565.000, SDI Tobadak Rp8.594.000, SDI Durikumba Rp81.509.100, SMPN 1 Pangale Rp8.580.000, serta SMPN 1 Tobadak Rp14.653.000.
Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti lengkap mencapai Rp145.631.100.
Dari enam sekolah tersebut, SDI Durikumba menjadi satuan pendidikan dengan nilai terbesar, yakni Rp81.509.100. Nilai tersebut menyumbang lebih dari separuh total pertanggungjawaban yang dinilai BPK tidak didukung bukti lengkap.
Juniardi menilai besarnya nilai pada satu sekolah tersebut semestinya menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah.
“Nilai Rp81,5 juta di satu sekolah bukan angka kecil. Harus ditelusuri secara detail, belanja apa saja, siapa yang melakukan pembelian, kepada siapa pembayaran dilakukan, apakah barangnya benar-benar ada, dan apakah barang tersebut memang digunakan untuk kepentingan sekolah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, persoalan bukan semata karena dokumen pertanggungjawaban tidak tersusun secara rapi.
BPK menemukan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hanya berupa kuitansi internal tanpa dilengkapi nota atau kuitansi pembelian dari penyedia. Bahkan, terdapat nota yang tidak mencantumkan nama dan/atau stempel penyedia.
Selain itu, sebagian transaksi juga tidak didukung dokumentasi lain seperti foto barang maupun dokumentasi kegiatan yang dapat membantu menjelaskan kebenaran dan kewajaran belanja.
BPK juga menemukan fakta berdasarkan wawancara dengan kepala sekolah dan bendahara BOSP bahwa pembelanjaan Dana BOSP tidak seluruhnya dilakukan oleh bendahara maupun kepala sekolah.
Sebagian transaksi dilakukan oleh pihak lain seperti guru atau staf. Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan bendahara tidak dapat memastikan kebenaran dan kewajaran belanja, baik dari sisi harga maupun kuantitas barang yang dibelanjakan.
Dana BOSP juga tidak sepenuhnya dikuasai oleh bendahara, tetapi turut dikuasai kepala sekolah. Akibatnya, terdapat pengeluaran yang tidak diketahui secara langsung oleh bendahara.
Atas transaksi yang tidak melalui bendahara tersebut, nota pembelanjaan juga sering kali tidak diserahkan kepada bendahara. Kondisi ini membuat bendahara tidak mengetahui secara pasti berapa sisa Dana BOSP yang sebenarnya.
Temuan BPK tidak berhenti pada persoalan bukti pertanggungjawaban. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja Dana BOSP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp21.716.000.
Nilai tersebut tersebar pada lima sekolah, yakni SDI Batuparigi Rp1.500.000, SDI Ngapaboa Rp9.200.000, SDI Tobadak Rp4.361.000, SDI Durikumba Rp6.205.000, dan SMPN 1 Tobadak Rp450.000.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, yakni adanya kelebihan pembayaran Rp21,716 juta serta pertanggungjawaban belanja Rp145,631 juta yang belum dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti lengkap.
Juniardi menegaskan, kedua persoalan tersebut memiliki karakter berbeda tetapi sama-sama membutuhkan tindak lanjut konkret.
“Rp21,7 juta sudah jelas direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan kembali. Sedangkan Rp145,6 juta harus diaudit bukti pertanggungjawabannya. Kalau dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang tidak sesuai atau belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus ada pengembalian sesuai ketentuan,” katanya.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak terlepas dari kurang optimalnya Tim Manajemen BOSP dalam melakukan pemantauan terhadap pengelolaan Dana BOSP yang dilakukan satuan pendidikan.
Selain itu, kepala sekolah dan bendahara BOSP terkait dinilai tidak bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaporan Dana BOSP sesuai ketentuan.
Juniardi menilai persoalan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan harus diperkuat, bukan hanya ketika pemeriksaan BPK dilakukan.
“Pengawasan jangan bersifat menunggu BPK datang. Dinas harus memiliki sistem pengawasan yang berjalan sejak anggaran direncanakan, digunakan sampai dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah menjalankan rekomendasi BPK secara serius dan transparan.
Temuan tersebut juga dinilai BPK tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan mengenai pengelolaan Dana BOSP.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 13 yang mengatur tugas dan kewenangan bendahara Dana BOSP.
Bendahara antara lain bertugas menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOSP, menyimpan bukti penyaluran, mencatat penerimaan dan belanja pada buku kas, menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban, serta menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP.
“Kalau transaksi dilakukan di luar bendahara dan bukti pembelian tidak diserahkan kepada bendahara, tentu mekanisme pengendalian keuangan menjadi bermasalah. Ini yang harus diperbaiki,” kata Juniardi.
BPK juga mengaitkan temuan tersebut dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan serta pelaporan Dana BOSP. Kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah juga dilarang menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain itu, BPK merujuk pada Keputusan Bupati Mamuju Tengah Nomor 22.2 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2025, yang antara lain menempatkan Tim Manajemen BOSP dalam fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana pada satuan pendidikan.
Menurut Juniardi, penyelesaian temuan BPK tidak boleh hanya diukur dari apakah uang dikembalikan atau tidak.
Ia meminta pemerintah daerah juga memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya. “Kalau hanya uang dikembalikan kemudian selesai, akar masalahnya tidak terselesaikan. Yang harus dibenahi adalah sistem pengawasan dan tata kelola Dana BOSP,” ujarnya.
Ia menyebut, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh transaksi memiliki bukti yang sah, identitas penyedia jelas, barang yang dibeli dapat diverifikasi, serta terdapat dokumentasi yang cukup untuk menjelaskan penggunaan anggaran.
Menurutnya, kepala sekolah dan bendahara harus memiliki pembagian tugas yang jelas dan seluruh transaksi harus tercatat dalam mekanisme administrasi Dana BOSP.
“Jangan sampai ada uang sekolah yang beredar di luar mekanisme bendahara sehingga bendahara sendiri tidak mengetahui posisi kas yang sebenarnya,” kata Juniardi.
Juniardi juga mendukung rekomendasi BPK agar Inspektur Kabupaten Mamuju Tengah melakukan audit terhadap bukti pertanggungjawaban dari enam sekolah dengan total nilai Rp145.631.100.
Ia meminta audit dilakukan secara menyeluruh, tidak sekadar memeriksa keberadaan dokumen.
“Yang perlu dilihat bukan hanya ada kuitansi atau tidak. Periksa apakah barangnya benar-benar dibeli, apakah jumlahnya sesuai, apakah harga wajarnya sesuai, siapa penyedianya, apakah barang tersebut benar-benar diterima sekolah dan apakah penggunaannya sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Jika kemudian ditemukan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atau terdapat transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Juniardi meminta pemerintah daerah menjalankan rekomendasi BPK untuk melakukan penyetoran sesuai ketentuan.
Dalam LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan mengakui temuan BPK mengenai pertanggungjawaban Dana BOSP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta Dana BOSP yang tidak didukung bukti lengkap.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan perbaikan terkait pengelolaan Dana BOSP di sekolah.













