MAMUJU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggugurkan gugatan sengketa hasil Pilkada Mamuju Tengah yang diajukan oleh pasangan Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin.
Dengan putusan ini, pasangan Arsal Aras-Askary dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada 20 Februari 2025.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) menyatakan bahwa permohonan gugatan dinyatakan gugur.
Gugatan ini sempat menemui hambatan sejak awal, terutama ketika kuasa hukum pemohon, Julianto Asis, mengundurkan diri pada sidang pemeriksaan 9 Januari 2025, karena adanya perbedaan pandangan dengan kliennya.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Budiman Imran, menyampaikan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa proses pemilihan yang dilakukan oleh KPU Mamuju Tengah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tak hanya itu, MK juga memutuskan sengketa Pilkada Pasangkayu dengan hasil yang serupa.
Gugatan yang diajukan dalam sengketa tersebut juga dinyatakan tidak diterima, memastikan pasangan Yaumil Ambo Djiwa-Hj. Herny Agus akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu.
Budiman menambahkan bahwa kedua pasangan calon kepala daerah dari Mamuju Tengah dan Pasangkayu akan segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, dan dijadwalkan untuk dilantik serentak pada 20 Februari 2025.
“Setelah penetapan resmi oleh KPU, kami akan segera bersurat ke DPRD untuk mengusulkan jadwal pelantikan,” ujar Budiman, Selasa, 4 Februari 2025.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
Berdasarkan peraturan tersebut, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD setempat sehari setelah penetapan hasil resmi.














