MAMUJU TENGAH – Gejolak penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasir di muara Sungai Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), terus menguat.
Masyarakat dari empat desa pesisir Budong-Budong, Babana, Pangalloang, dan Tumbu mendeklarasikan penolakan secara tegas.
Deklrasi warga Budong-Budong itu bersama organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.
Mereka menyebut, kehadiran tambang pasir dapat mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Sebab, sumber mata pencarian mereka masuk dalam konsesi tambang pasir PT Yakusa Tolelo Nusantara.
“Kami Masyarakat Pesisir Desa Budong-budong, Desa Babana, Desa Pangalloang, Desa Tumbu, serta Elemen Organisasi Mahasiswa menyampaikan penolakan dan perlawanan terhadap pertambangan pasir di Muara Sungai Budong-budong,” jelas Aco Mulyadi, juru bicara Forum Masyarakat Tani Budong-budong (FomTaBB) kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, pertambangan dilegalkan oleh Pemerintah melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan.
Sebagai desa tua, Budong-Budong yang identik dengan sungainya, yakni sungai Budong-Budong-nya yang tersohor itu, menyimpan berbagai informasi sejarah.
Dalam aspek ekonomi, DAS dan muara sungai Budong-Budong merupakan tulang punggung penghasilan mayoritas masyarakat nelayan di dua desa, yakni Desa Babana di Kecamatan Budong-Budong, dan Desa Budong-Budong di Kecamatan Topoyo.
Tidak hanya mempunyai potensi kelautan besar, Desa Pangngalloang, Kecamatan Topoyo yang terletak di DAS Budong juga merupakan kawasan pertanian luas dan subur.
Penolakan ini diikuti oleh Masyarakat Desa Budong-budong, Desa Babana dan GMNI Sulawesi Barat, LMND Mamuju Tengah, GMNI Mamuju, Forum Kedaulatan Nelayan (FKN), Pemuda Budong-budong Melawan dan Forum Pemuda Manakarra.
“Dalam kesempatan ini kami memberikan raport merah kepada Bupati Mamuju Tengah, Bapak Arsal Aras dan Gubernur Sulawesi Barat, Bapak Suhardi Duka dalam 100 Hari kerjanya yang telah menciptakan malapetaka bagi seluruh kehidupan di jazirah Manakarra ,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Hadi Maulana, Seorang Pemuda Patulana. “Kami dengan tegas bahwa kebijakan pertambangan dan ekspor pasir laut ini sebagai kemunduran yang sangat serius dalam tata kelola sumber daya kelautan Indonesia sejak dua puluh tahun yang lalu,” jelasnya.
Ia mengatakan, lebih jauh, kebijakan ini akan mendorong bom waktu atau lebih tepatnya kiamat sosial ekologis di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
“Dampaknya, banyak nelayan yang semakin miskin di kantong-kantong pertambangan pasir laut,” kuncinya.
Adapun sejumlah poin penting disampaikan sebagai dasar penolakan dan perlawanan terhadap pertambangan dan ekspor pasir laut yakni :
- Terganggunya aktivitas para nelayan di muara dan pesisir pantai di 4 desa; yakni Desa Babana, Desa Budong-Budong, Desa Pangalloang, dan Desa Tumbu.
- Terjadinya pengikisan di kawasan bibir pantai dan DAS yang akan menghilangkan areal pemukiman dan tempat beberapa situs sejarah, seperti kuburan kuno dan beberapa situs yang lain.
- Terjadi pelebaran batang sungai sekaligus menghancurkan kebun-kebun produktif milik rakyat dan pemerintah.
- Menghilangkan habitat Penyu di sepanjang pesisir sungai budong-budong sebagai hewan langka yang wajib di lindungi
- Limbah pencucian akan mencemari laut dan mengganggu habitat dan ekosistem muara.
- Meningkatnya oksigen air sebagai akibat aktifitas penambagan akan menyebabkan tidak menetasnya telur ikan dan membunuh ikan-ikan kecil di Muara.
“Mempertimbangkan keterancaman kerusakan kawasan produktif diatas, maka kami, masyarakat Pesisir di Muara sungai Budong-Budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat meminta secara tegas pencabutan Izin tambang pasir di DAS Muara Sungai Budong-Budong oleh PT Yakusa Tolelo Nusantara,” tutup Hadi.













